Rupiah Melorot, KPK Diminta Tuntaskan Kasus BLBI

Kamis, 19 Maret 2015 - 21:35 WIB
Rupiah Melorot, KPK...
Rupiah Melorot, KPK Diminta Tuntaskan Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Melihat kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menuntaskan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi Sutan Majo Endah mengatakan, penyelesaian kasus BLBI dapat menjadi pesan positif kepada dunia internasional mengenai komitmen penegakan hukum di Indonesia. Hasil penyelidikan pun bisa menjadi kebijakan untuk melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap kepada perbankan.

"Sehingga pemerintah bisa realokasikan Rp50 triliun hingga Rp70 triliun untuk dipakai sebagai pembiayaan program mitigasi melemahnya rupiah, untuk menurunkan impor terutama pangan," ucapnya di Kantor Seknas FITRA, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurutnya, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera memberi perhatian khusus kepada obligor BLBI yang masih belum menyelesaikan kasusnya, untuk dipublikasikan kegiatan dan aksi korporasinya.

"Pemerintah tidak perlu melakukan langkah aneh, tapi fokus kepada upaya penegakan hukum, dan itu akan membantu memudahkan kita memperkuat perekonomian nasional," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)