Pimpinan DPR Bentengi Kubu ARB
A
A
A
JAKARTA - Upaya kubu Agung Laksono untuk merombak susunan Fraksi Partai Golkar di DPR bakal menemui jalan buntu.
Sejumlah pimpinan DPR menegaskan tidak akan menyetujui usulan perubahan susunan fraksi sebelum sengketa Partai Golkar berkekuatan hukum tetap. Penolakan pimpinan DPR ini tidak hanya datang dari mereka yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP), melainkan juga dari Partai Demokrat. Kemarin Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, untuk kebijakan yang berkaitan dengan kedewanan, DPR hanya bisa mengeksekusi apabila sudah ada keputusan tetap.
Dia menjelaskan, tidak dibenarkan ada perubahan alat kelengkapan Dewan (AKD) termasuk fraksi apabila sebuah parpol masih bersengketa. Menurutnya, salah satu kubu di Golkar saat ini masih mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laskono juga dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, sejumlah fraksi di DPR sedang menggulirkan wacana hak angket atas kebijakan Menkumham yang memenangkan Golkar hasil Munas Ancol sehingga DPR belum bisa menjalankan kebijakan pergantian pimpinan fraksi. “Ini belum inkracht, tentunya kami belum bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang fundamental,” ujarnya.
Menurut dia, apabila diambil kebijakan pergantian fraksi lalu di kemudian hari keputusan inkracht memenangkan kubu lain, akan terjadi pergantian pimpinan fraksi lagi. Namun dia mengatakan urusan Fraksi Partai Golkar, pimpinan DPR tidak ingin memasukinya terlalu jauh dan menyerahkan sepenuhnya pada kalangan internal Golkar. Sebelumnya, dua pimpinan DPR lainnya, yakni Fadli Zon dari Partai Gerindra dan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menegaskan hal yang sama.
Fadli dan Fahri menegaskan, sikap pimpinan DPR tersebut tidak dalam rangka mencampuri internal partai, melainkan dalam rangka pengawasan Dewan terhadap kebijakan pemerintah. Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan partainya akan tetap melakukan perombakan dalam AKD dari Fraksi Partai Golkar dalam waktu dekat ini.
Yorrys mengatakan, perombakan AKD merupakan hak sepenuhnya dari parpol yang mendapatkan jatah kursi di parlemen. Kubu Agung Laksono bahkan menyatakan akan melakukan perlawanan pada sidang paripurna di masa sidang ketiga nanti jika upaya merombak fraksi tersebut tidak dikabulkan pimpinan DPR.
Rahmat sahida/ant
Sejumlah pimpinan DPR menegaskan tidak akan menyetujui usulan perubahan susunan fraksi sebelum sengketa Partai Golkar berkekuatan hukum tetap. Penolakan pimpinan DPR ini tidak hanya datang dari mereka yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP), melainkan juga dari Partai Demokrat. Kemarin Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, untuk kebijakan yang berkaitan dengan kedewanan, DPR hanya bisa mengeksekusi apabila sudah ada keputusan tetap.
Dia menjelaskan, tidak dibenarkan ada perubahan alat kelengkapan Dewan (AKD) termasuk fraksi apabila sebuah parpol masih bersengketa. Menurutnya, salah satu kubu di Golkar saat ini masih mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laskono juga dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, sejumlah fraksi di DPR sedang menggulirkan wacana hak angket atas kebijakan Menkumham yang memenangkan Golkar hasil Munas Ancol sehingga DPR belum bisa menjalankan kebijakan pergantian pimpinan fraksi. “Ini belum inkracht, tentunya kami belum bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang fundamental,” ujarnya.
Menurut dia, apabila diambil kebijakan pergantian fraksi lalu di kemudian hari keputusan inkracht memenangkan kubu lain, akan terjadi pergantian pimpinan fraksi lagi. Namun dia mengatakan urusan Fraksi Partai Golkar, pimpinan DPR tidak ingin memasukinya terlalu jauh dan menyerahkan sepenuhnya pada kalangan internal Golkar. Sebelumnya, dua pimpinan DPR lainnya, yakni Fadli Zon dari Partai Gerindra dan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menegaskan hal yang sama.
Fadli dan Fahri menegaskan, sikap pimpinan DPR tersebut tidak dalam rangka mencampuri internal partai, melainkan dalam rangka pengawasan Dewan terhadap kebijakan pemerintah. Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan partainya akan tetap melakukan perombakan dalam AKD dari Fraksi Partai Golkar dalam waktu dekat ini.
Yorrys mengatakan, perombakan AKD merupakan hak sepenuhnya dari parpol yang mendapatkan jatah kursi di parlemen. Kubu Agung Laksono bahkan menyatakan akan melakukan perlawanan pada sidang paripurna di masa sidang ketiga nanti jika upaya merombak fraksi tersebut tidak dikabulkan pimpinan DPR.
Rahmat sahida/ant
(ars)