Staf Kepresidenan Dilarang Naungi Menko

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:44 WIB
Staf Kepresidenan Dilarang...
Staf Kepresidenan Dilarang Naungi Menko
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, berdasarkan aturan, keberadaan Kantor Staf Kepresidenan diperbolehkan.

Namun lembaga ini dilarang menjadi penaung bagi wakil presiden dan kementerian koordinator (kemenko). Sebab dalam konstitusi hanya wakil presiden dan para menteri yang diamanati untuk membantu tugas presiden. ”Dimungkinkan boleh jika tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh mengatasi (menjadi penaung bagi) pembantu utama presiden yang namanya wapres dan menterimenterinya,” ungkap Arief Hidayat di Jakarta kemarin.

Sebab, menurut dia, produk hukum pembentukannya berada di bawah undang-undang. ”Ini yang harus dimengerti. Kalau ada kekhawatiran nantinya lembaga ini membawahkan kemenko, ya memang tidak boleh dari sisi sistem ketatanegaraan,” paparnya. Pernyataan itu diungkapkan Arief atas keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang dinilai inkonstitusional oleh berbagai pihak.

Arief mengungkapkan, secara eksplisit dalam konstitusi, presiden memiliki pembantu, yakni wapres dan menteri, untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, mengingat kewenangan presiden sangat luas, dimungkinkan dibentuk lembaga nonstruktural jika diperlukan. Paling penting, menurut Arief, pembentukan lembaga tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki wapres serta para menteri.

Dalam putusan bernomor 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni, MK sudah mempertimbangkan dalam rangka melaksanakan tujuan negara berdasarkan UUD 1945 bahwa pembentukan lembaga yang membantu presiden dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, lanjut Arief, dalam pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah ada empat kemenko. Dari empat kemenko yang ada itu, seharusnya kewenangan presiden sudah bisa dikoordinasikan dengan baik ke para menterinya.

”Namun kalau presiden melihat dan masih mungkin, juga secara subjektif masih ada kekurangan, maka masih bisa dibentuk lembaga lain,” paparnya. Perpres itu pun sedang diujimaterikan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Penegak Konstitusi. MA diminta membatalkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi serta aturan UU di atasnya.

Salah satu anggota Koalisi Penegak Konstitusi, Erfandi, menilai keberadaan perpres tersebut jelas bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, materi perpres harus diperintahkan oleh UU, PP, atau tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Adapun dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara dikatakan adanya pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945. Berdasarkan kedua UU di atas, posisi Kantor Staf Kepresidenan itu tidak berujung pada peraturan UU mana pun.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0341 seconds (0.1#10.140)