Area Parkir di Balai Kota Bogor Diperluas

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:32 WIB
Area Parkir di Balai...
Area Parkir di Balai Kota Bogor Diperluas
A A A
BOGOR - Lahan parkir di Kompleks Pemkot dan DPRD Bogor harus diperluas karena tidak mampu lagi menampung kendaraan roda empat.

Saat ini saja lokasi parkir sudah dipenuhi kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Akibat tak tertampung, banyak kendaraan terpaksa parkir di beberapa ruas jalan protokol sekitar Balai Kota dan DPRD seperti di bahu Jalan Raya Ir H Juanda dan Jalan Kapten Muslihat sehingga berimbas pada kemacetan. ”Saya terpaksa parkir di pinggir jalan karena tadi sudah masuk area parkir di belakang DPRD Kota Bogor untuk mengurus izin ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), ternyata sudah penuh,” ucap M Basir, 39, warga Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin.

Hal sama juga dialami Fahri, 45, warga Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Menurut dia, Pemkot dan DPRD setempat semestinya memikirkan lahan parkir yang minim dan tidak layak ini. ”Saya lihat mereka (PNS) sudah sejahtera semua karena hampir seluruh PNS membawa mobil. Beda denganlimatahunke belakang sepadat-padatnya tempat parkir tidak sampai membeludak seperti ini,” katanya.

Berdasarkan pantauan, memang setiap hari Kompleks Balai Kota Bogor sangat padat dengan kendaraan para PNS. Mobil mendominasi parkiran, sedangkan sepeda motor juga terlihat padat hingga Gedung DPRD Kota Bogor yang berada di satu lingkungan. Menanggapi keluhan itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman berjanji merenovasi Balai Kota Bogor sebab banyak staf PNS terutama pejabat eselon yang membawa mobil pribadi atau kendaraan dinasnya.

”Nanti lapangan akan diratakan dengan jalan sehingga kalau tidak dipakai upacara bisa digunakan untuk parkir yang makin padat,s ungkapnya. Dia menuturkan, sebenarnya pemkot telah memberlakukan satu hari tanpa mobil, namun kebijakan tersebut tidak terlalu efektif.

Opsi lain, merenovasi kompleks Balai Kota Bogor. Tidak ada larangan selain hari Senin bagi para PNS untuk membawa mobil. Terlebih jika itu memang mobil yang dibeli dari hasil sendiri.

Haryudi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)