Pristono Minta Kejagung Kembalikan Asetnya
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita aset milik tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono kembali ditunda.
Penundaan karena para tergugat tidak hadir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatkemarinituseharusnya mulai pukul 10.00 WIB, namun tertunda tiga jam hingga pukul 13.00 WIB. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Besran Sinaga, langsung mengetuk palu dan menunda persidangan karena sebagian tergugat tidak hadir.
Sidang dilanjutkan kembali pada 1 April mendatang. Seusai persidangan, Pristono mengaku kecewa. Pasalnya, sidang praperadilan ini ditunda untuk kedua kalinya. Menurut dia, gugatan praperadilan merupakan upaya mencari keadilan, sebab aset atas namanya sudah ada sebelum proyek pengadaan bus Transjakarta yang disangka sarat korupsi.
”Aset itu saya beli sebelum 2013 pakai uang sendiri. Jadi, kami PNS ini ada yang mulainya dari nol, ada juga yang memang sudah punya harta. Jangan disamaratakan,” ujar Pristono. Aset milik Pristono yang disita di enam lokasi antara lain kondotel di Bali, kondotel di Bogor, rumah tinggal di Bogor, apartemen di Jakarta Selatan, toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), rumah tinggal di Tangerang, dua rekening bank atas nama Udar Pristono, serta satu rekening Bank DKI.
Pengacara Pristono, Toning Tahta Singarimbun, menambahkan selain aset, Kejagung juga menyita tiga rekening milik kliennya. Padahal, dalam rekening itu ada gaji bulanan Pristono selaku PNS yang dikirim bendahara Pemprov DKI. Dia mengaku lupa nilai total aset tersebut, tapi atas penyitaan sepihak itu dia menuntut ganti rugi kepada Kejagung senilai Rp1,7 triliun.
”Seharusnya aset bisa menghasilkan uang. Namun karena disita jadi tidak bisa dimanfaatkan, sudah disegel semua,” katanya.
Ridwansyah
Penundaan karena para tergugat tidak hadir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatkemarinituseharusnya mulai pukul 10.00 WIB, namun tertunda tiga jam hingga pukul 13.00 WIB. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Besran Sinaga, langsung mengetuk palu dan menunda persidangan karena sebagian tergugat tidak hadir.
Sidang dilanjutkan kembali pada 1 April mendatang. Seusai persidangan, Pristono mengaku kecewa. Pasalnya, sidang praperadilan ini ditunda untuk kedua kalinya. Menurut dia, gugatan praperadilan merupakan upaya mencari keadilan, sebab aset atas namanya sudah ada sebelum proyek pengadaan bus Transjakarta yang disangka sarat korupsi.
”Aset itu saya beli sebelum 2013 pakai uang sendiri. Jadi, kami PNS ini ada yang mulainya dari nol, ada juga yang memang sudah punya harta. Jangan disamaratakan,” ujar Pristono. Aset milik Pristono yang disita di enam lokasi antara lain kondotel di Bali, kondotel di Bogor, rumah tinggal di Bogor, apartemen di Jakarta Selatan, toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), rumah tinggal di Tangerang, dua rekening bank atas nama Udar Pristono, serta satu rekening Bank DKI.
Pengacara Pristono, Toning Tahta Singarimbun, menambahkan selain aset, Kejagung juga menyita tiga rekening milik kliennya. Padahal, dalam rekening itu ada gaji bulanan Pristono selaku PNS yang dikirim bendahara Pemprov DKI. Dia mengaku lupa nilai total aset tersebut, tapi atas penyitaan sepihak itu dia menuntut ganti rugi kepada Kejagung senilai Rp1,7 triliun.
”Seharusnya aset bisa menghasilkan uang. Namun karena disita jadi tidak bisa dimanfaatkan, sudah disegel semua,” katanya.
Ridwansyah
(ars)