Soal Remisi Koruptor, BW Sarankan Menkumham-KPK Bertemu
Kamis, 19 Maret 2015 - 03:04 WIB
Soal Remisi Koruptor, BW Sarankan Menkumham-KPK Bertemu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan duduk bersama membahas tentang remisi untuk terpidana korupsi.
Pertemuan dua lembaga hukum itu dinilai penting guna menyelaraskan pendapat tentang perlu atau tidaknya remisi bagi terpidana korupsi.
“Saya dengar akan ada komunikasi antara pimpinan KPK dengan Menkumham, dan memang harus difasilitasi karena biar sama gitu visi misinya,” tutur Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto usai berbicara dalam Diskusi Publik Selamatkan Negara Darurat Korupsi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu 18 Maret 2015 malam.
Menurut Bambang kondisi saat ini semakin menarik karena Presiden Joko Widodo justru menolak wacana tersebut.
Padahal, kata dia, isu tersebut merupakan kebijakan negara. “Saya baca di media, Pak Jokowi bahwa secara individu menolak (remisi koruptor). Bayangkan ada kebijakan negara yang presidennya dia enggak merasa (setuju). Ini menarik banget situasi kayak begini,” tuturnya.
Bambang mengaku siap jika diminta saran atau pendapat dalam diskusi tersebut. Namun hingga kini dia mengaku belum diminta ataupun dilibatkan KPK.
“Kalau saya ditanya saya akan kasih saran. Saya biasanya menulis juga mengemukakan pendapat,” katanya.
Wacana remisi untuk terpidana korupsi dimunculkan Menkumham Yasonna Laoly. Dia mengusulkan agar terpidana korupsi mendapatkan remisi.
Wacana ini menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang setuju dengan alasan remisi merupakan hak terpidana, adapula yang tidak setuju karena menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Pertemuan dua lembaga hukum itu dinilai penting guna menyelaraskan pendapat tentang perlu atau tidaknya remisi bagi terpidana korupsi.
“Saya dengar akan ada komunikasi antara pimpinan KPK dengan Menkumham, dan memang harus difasilitasi karena biar sama gitu visi misinya,” tutur Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto usai berbicara dalam Diskusi Publik Selamatkan Negara Darurat Korupsi di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu 18 Maret 2015 malam.
Menurut Bambang kondisi saat ini semakin menarik karena Presiden Joko Widodo justru menolak wacana tersebut.
Padahal, kata dia, isu tersebut merupakan kebijakan negara. “Saya baca di media, Pak Jokowi bahwa secara individu menolak (remisi koruptor). Bayangkan ada kebijakan negara yang presidennya dia enggak merasa (setuju). Ini menarik banget situasi kayak begini,” tuturnya.
Bambang mengaku siap jika diminta saran atau pendapat dalam diskusi tersebut. Namun hingga kini dia mengaku belum diminta ataupun dilibatkan KPK.
“Kalau saya ditanya saya akan kasih saran. Saya biasanya menulis juga mengemukakan pendapat,” katanya.
Wacana remisi untuk terpidana korupsi dimunculkan Menkumham Yasonna Laoly. Dia mengusulkan agar terpidana korupsi mendapatkan remisi.
Wacana ini menimbulkan perdebatan. Ada pihak yang setuju dengan alasan remisi merupakan hak terpidana, adapula yang tidak setuju karena menganggap korupsi adalah kejahatan luar biasa.
(dam)