Eksekusi Putusan BANI di Tangan Ketua PN Jakpus

Rabu, 18 Maret 2015 - 20:32 WIB
Eksekusi Putusan BANI...
Eksekusi Putusan BANI di Tangan Ketua PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) saat ini berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebab, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah memutuskan nasib perkara itu dimenangkan oleh PT Berkah Karya Bersama.

Terlebih, putusan BANI itu pun telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi. Namun, hingga saat ini, PN Jakpus tak kunjung mengeksekusi putusan BANI itu.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Bisnis Frans Hendra Winarta mengatakan, nasib pelaksanaan eksekusi itu tergantung dari Ketua PN Jakpus.

"Sekarang tinggal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mau atau tidak melaksanakannya dan menegur pihak yang kalah," ujar Frans saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Sementara itu, Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengaku belum mengetahui kapan eksekusi putusan BANI itu dilaksanakan pihaknya. Dia juga mengaku tak mengetahui apa kendalanya sehingga belum juga dilakukan eksekusi.

"Belum tahu, saya juga tidak begitu mengikuti perkara itu," ujar Samosir dikonfirmasi terpisah.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan BANI pada 12 Desember 2014.

Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara tersebut. Dalam putusannya, Majelis hakim BANI menghukum Tutut untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6635 seconds (0.1#10.140)