Istana Respons Permintaan Menkumham Yasonna Soal Perpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memenuhi permintaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait polemik Partai Golkar.
Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Andi Widjajanto menyampaikan, dirinya belum mendapat arahan dari Jokowi terhadap permintaan tersebut.
"Belum ada arahan ke saya menyiapkan itu," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dia menegaskan, pengesahan partai politik (parpol) tidak perlu menerbitkan Perpres. Dia menjelaskan, pengesahan parpol cukup dilakukan Menkumham.
"Kami mempelajari aturannya selama ini dilakukan di tingkat Kumham, tidak perlu sampai ke presiden," jelasnya.
Baca: Pernyataan Menkumham minta Jokowi terbitkan Perpres.
Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Andi Widjajanto menyampaikan, dirinya belum mendapat arahan dari Jokowi terhadap permintaan tersebut.
"Belum ada arahan ke saya menyiapkan itu," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dia menegaskan, pengesahan partai politik (parpol) tidak perlu menerbitkan Perpres. Dia menjelaskan, pengesahan parpol cukup dilakukan Menkumham.
"Kami mempelajari aturannya selama ini dilakukan di tingkat Kumham, tidak perlu sampai ke presiden," jelasnya.
Baca: Pernyataan Menkumham minta Jokowi terbitkan Perpres.
(kur)