Tiga Saksi Ahli Untungkan Posisi Antasari Azhar

Rabu, 18 Maret 2015 - 16:55 WIB
Tiga Saksi Ahli Untungkan...
Tiga Saksi Ahli Untungkan Posisi Antasari Azhar
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghadirkan tiga saksi ahli dalan persidangan perdata lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Edi Lisdiono sebagai ahli hukum perdata, Firman Wijaya selaku ahli hukum pidana dan dr Y Sriyono sebagai ahli medis.

Dalam sidang tersebut dibahas soal baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang hilang setelah mendapat pertolongan medis di RS Mayapada, pasca ditembak.

Menurut dr Y Sriyono, dokter memang bertugas menyelamatkan nyawa pasien terlebih dahulu. Namun harta bendanya seperti baju, tetap harus dikembalikan kepada keluarganya. Apalagi, jika pasien yang ditangani diduga adalah korban kejahatan.

"Berdasarkan kode etik kedokteran, harta benda yang melekat pada tubuh pasien adalah hak keluarganya. Jadi harus dikembalikan. Kalau pun polisi memintanya untuk kepentingan penyelidikan, harus atas persetujuan keluarga. Jadi tidak boleh hilang," jelasnya.

Dijelaskannya, menjaga harta benda yang melekat pada pasien adalah bagian dari kode etik untuk memberi kenyamanan dan keamanan pasien.

"Jika barang pasien hilang dalam penanganan medis, artinya ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak rumah sakit," tukasnya.

Sementara, Antasari Azhar mengungkapkan bila keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan mendukung gugatannya ke RS Mayapada dan kepolisian dalam mengungkap barang bukti baju almarhum Nasrudin.

"Dari hasil keterangan ketiga saksi ahli yang dihadirkan, semuanya mendukung gugatan ini dan hilangnya barang bukti baju korban adalah kesalahan dan merugikan saya," kata Antasari usai persidangan.

Menurutnya, baju Nasrudin bisa mengungkap bagaimana dia bisa tewas. Pasalnya, dia menduga ada rekayasa dalam pembunuhan Nasrudin hingga akhirnya dikaitkan dengan dirinya.

"Dari baju itu bisa ketahuan, ditembak dibagian apa, ada mesiunya atau tidak, dimana darahnya. Sayangnya baju itu hilang entah kemana," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)