Menkumham Diminta Tunggu Proses Pengadilan Sikapi Golkar
Rabu, 18 Maret 2015 - 13:37 WIB
Menkumham Diminta Tunggu Proses Pengadilan Sikapi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, sebelum ada keputusan pengadilan.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan, supaya Yasonna yang juga politikus PDIP itu menunggu gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical.
"Kalau pihak Ical tidak puas (mengajukan gugatan), Menteri Hukum harus menunggu itu keputussan pengadilan," kata Asep kepada Sindonews, Rabu (18/3/2015).
Dia meminta Yasonna tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar baik hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali atau Ancol.
"Sebaiknya jangan dulu, tunggu dulu kalau ada upaya hukum ke pangadilan, harusnya jangan dulu diputuskan siapa yang menang," tegasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Penasihat hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dinamika politik yang berkembang belakangan begitu cepat sehingga perlu adanya revisi secara menyeluruh atas gugatan sebelumnya.
Tapi, kubu ICal akan mengajukan gugatan yang baru yang isinya bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, namun juga menggugat Menkumham ke pengadilan.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan, supaya Yasonna yang juga politikus PDIP itu menunggu gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical.
"Kalau pihak Ical tidak puas (mengajukan gugatan), Menteri Hukum harus menunggu itu keputussan pengadilan," kata Asep kepada Sindonews, Rabu (18/3/2015).
Dia meminta Yasonna tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar baik hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali atau Ancol.
"Sebaiknya jangan dulu, tunggu dulu kalau ada upaya hukum ke pangadilan, harusnya jangan dulu diputuskan siapa yang menang," tegasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Penasihat hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dinamika politik yang berkembang belakangan begitu cepat sehingga perlu adanya revisi secara menyeluruh atas gugatan sebelumnya.
Tapi, kubu ICal akan mengajukan gugatan yang baru yang isinya bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, namun juga menggugat Menkumham ke pengadilan.
(maf)