Pembenahan LNS Harus Konsisten

Rabu, 18 Maret 2015 - 10:11 WIB
Pembenahan LNS Harus...
Pembenahan LNS Harus Konsisten
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah melakukan pembenahan terhadap lembaga nonstruktural (LNS) dinilai belum konsisten.

Sebab, sekalipun melakukan penghapusan, pemerintah pun membentuk Lembaga nonstruktural baru. “Sebut saja Staf Kepresidenan. Itu LNS baru. Pemerintah tidak konsisten. Di satu waktu ingin melakukan pembenahan, tapi di waktu yang lain menambah lembaga,” ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kemarin.

Menurut dia, penghapusan yang telah dilakukan lebih karena tidak sesuai dengan selera Presiden. Adapun pembentukan LNS baru lebih untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan baik untuk pendukung maupun penentang pemerintah.

“Memang kemarin pemerintah Jokowi telah menghapuskan 10 LNS dan akan menghapus lagi 40 lembaga. Tapi ada juga lembaga yang didirikan Presiden. Pertumbuhan atau didirikannya lembaga nonstruktural itu untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pendukung atau oposisi pemerintah agar tidak melakukan gerakan kritik yang bisa menggoyang pemerintah,” paparnya.

Uchok menilai sudah seharusnya LNS-LNS yang tak bermanfaat dihapus. Fungsi dan tugasnya sebenarnya masih dapat dikerjakan kementerian induk. Inilah yang kemudian melahirkan tumpang tindih antara LNS dan kementerian dalam menjalankan tugasnya.

“Membuat UU ternyata ada induknya. Ini tumbuh diamdiam. Misalnya SKK Migas, buat apa? Ditangani ESDM. LNS ini lebih untuk mengakomodasi orang-orang pendukung yang belum dapat jabatan serta untuk meredam orang yang vokal dan kritis agar kooperatif,” kata dia.

Ditambah lagi LNS memakan anggaran yang tidak sedikit. Uchok mencontohkan dari hasil audit BPK semester I/2014, tercatat 89 LNS yang menghabiskan anggaran Rp2,1 triliun dari APBN dan anggaran non-APBN Rp2,8 triliun. Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemerintah harus melakukan pengecekan terhadap seluruh LNS yang ada.

Dengan begitu dapat diketahui LNS mana saja yang dinilai tidak bermanfaat, tumpang tindih ataupun memang masih diperlukan. “Memang banyak yang tumpang tindih, maka dari itu (mesti) benar-benar dicek agar tahu mana saja yang sesuai kebutuhan,” paparnya.

Dia mengakui dalam waktu 10 tahun terakhir banyak LNS yang dibentuk. Ini berdampak pada gemuknya lembaga. “Misalnya BNP2TKI ini sudah ada Dirjen Perlindungan Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja. Sebagian besar tidak ada manfaat,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyoroti banyaknya LNS di Indonesia. “Saat ini sudah ada 98 LNS dan masih berpotensi bertambah lagi. Padahal jumlah kementerian hanya 34 dan jumlah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) hanya 28,” terang Yuddy.

Dia menambahkan, barubaru ini pemerintah telah melikuidasi 10 LNS. Ke depan, LNS akan lebih diperjelas bidang tugas dan fungsinya. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian atau LPNK.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)