Mandra Pasrah dan Siap Disidang
A
A
A
JAKARTA - Komedian Mandra Naih pasrah dengan kasus yang membelitnya. Tersangka kasus dugaan korupsi dana program hak siap siar di TVRI 2012 siap menghadapi pengadilan.
Menurut kuasa hukum Mandra, Sony Sudarsono mengatakan kliennya siap untuk menghadapi pengadilan.
"Kita sedang siapkan aja (semua proses) nanti di persidangan," ujar Sony saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Mengenai permintaan penangguhan tanganan yang disampaikan ke Kejagung beberapa waktu lalu, Sony mengaku belum mendapatkan jawaban.
"Belum tahu ditolak atau diterima. Sekarang kita fokus buat (persiapan) sidang saja," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program hak siap siar di TVRI tahun 2012.
Mandra adalah pemilik perusahaan PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Kejagung menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rakhmat)
Menurut kuasa hukum Mandra, Sony Sudarsono mengatakan kliennya siap untuk menghadapi pengadilan.
"Kita sedang siapkan aja (semua proses) nanti di persidangan," ujar Sony saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Mengenai permintaan penangguhan tanganan yang disampaikan ke Kejagung beberapa waktu lalu, Sony mengaku belum mendapatkan jawaban.
"Belum tahu ditolak atau diterima. Sekarang kita fokus buat (persiapan) sidang saja," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program hak siap siar di TVRI tahun 2012.
Mandra adalah pemilik perusahaan PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Kejagung menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rakhmat)
(dam)