Jaksa Agung Nilai Remisi Koruptor Masih Perlu Dikaji
Selasa, 17 Maret 2015 - 16:57 WIB
Jaksa Agung Nilai Remisi Koruptor Masih Perlu Dikaji
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, remisi merupakan hak semua terpidana yang harus diberikan. Termasuk wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
Namun pemberian remisi kepada koruptor tidak serta merta langsung diberikan kepada mereka. Kata Prasetyo, terpidana korupsi harus memenuhi syarat dan kewajiban.
"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji (dalam remisi koruptor)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Prasetyo menjelaskan, selain syarat formil tentang remisi yang harus dipenuhi semua terpidana seperti berkelakuan baik, telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan lebih, juga ada syarat lain yang dia tawarkan kepada terpidana korupsi.
Syarat itu seperti siap dan kooperatif mau menjadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti kepada negara. Itupun dianggap belum cukup.
"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji, misalnya sistem pembuktian terbalik itu menjadi penting untuk memberantas korupsi kan, kedua memiskinkan koruptor saya kira perlu untuk dibahas," paparnya.
Sejumlah syarat itulah kata Prasetyo yang akan ditawarkan kepada Menkumham untuk dikaji berkaitan dengan masalah remisi. Sejauh ini Kejagung belum dipanggil Menkumham guna mengkaji hal tersebut.
"Ya kita tunggu, Menkumham juga masih mengkaji, jadwal belum ada," tambahnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.
Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat.
Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
Namun pemberian remisi kepada koruptor tidak serta merta langsung diberikan kepada mereka. Kata Prasetyo, terpidana korupsi harus memenuhi syarat dan kewajiban.
"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji (dalam remisi koruptor)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Prasetyo menjelaskan, selain syarat formil tentang remisi yang harus dipenuhi semua terpidana seperti berkelakuan baik, telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan lebih, juga ada syarat lain yang dia tawarkan kepada terpidana korupsi.
Syarat itu seperti siap dan kooperatif mau menjadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti kepada negara. Itupun dianggap belum cukup.
"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji, misalnya sistem pembuktian terbalik itu menjadi penting untuk memberantas korupsi kan, kedua memiskinkan koruptor saya kira perlu untuk dibahas," paparnya.
Sejumlah syarat itulah kata Prasetyo yang akan ditawarkan kepada Menkumham untuk dikaji berkaitan dengan masalah remisi. Sejauh ini Kejagung belum dipanggil Menkumham guna mengkaji hal tersebut.
"Ya kita tunggu, Menkumham juga masih mengkaji, jadwal belum ada," tambahnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.
Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat.
Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)