Jaksa Agung Nilai Remisi Koruptor Masih Perlu Dikaji

Selasa, 17 Maret 2015 - 16:57 WIB
Jaksa Agung Nilai Remisi...
Jaksa Agung Nilai Remisi Koruptor Masih Perlu Dikaji
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, remisi merupakan hak semua terpidana yang harus diberikan. Termasuk wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk pemberian remisi kepada terpidana korupsi.

Namun pemberian remisi kepada koruptor tidak serta merta langsung diberikan kepada mereka. Kata Prasetyo, terpidana korupsi harus memenuhi syarat dan kewajiban.

"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji (dalam remisi koruptor)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Prasetyo menjelaskan, selain syarat formil tentang remisi yang harus dipenuhi semua terpidana seperti berkelakuan baik, telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan lebih, juga ada syarat lain yang dia tawarkan kepada terpidana korupsi.

Syarat itu seperti siap dan kooperatif mau menjadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti kepada negara. Itupun dianggap belum cukup.

"Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji, misalnya sistem pembuktian terbalik itu menjadi penting untuk memberantas korupsi kan, kedua memiskinkan koruptor saya kira perlu untuk dibahas," paparnya.

Sejumlah syarat itulah kata Prasetyo yang akan ditawarkan kepada Menkumham untuk dikaji berkaitan dengan masalah remisi. Sejauh ini Kejagung belum dipanggil Menkumham guna mengkaji hal tersebut.

"Ya kita tunggu, Menkumham juga masih mengkaji, jadwal belum ada," tambahnya.

Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.

Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat.

Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved