Golkar Kubu Ical Daftarkan Gugatan Baru ke Pengadilan
Selasa, 17 Maret 2015 - 15:55 WIB
Golkar Kubu Ical Daftarkan Gugatan Baru ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mencabut gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin," kata penasihat hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (17/3/2015).
Yusril mengatakan, dinamika politik yang berkembang belakangan begitu cepat sehingga perlu adanya revisi secara menyeluruh atas gugatan sebelumnya.
Dia menjelaskan, ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono, walaupun hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan tersebut.
"Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," tegasnya.
Dengan mencabut gugatan itu, ke depan mereka akan mengajukan gugatan yang baru yang isinya bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, namun juga menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke pengadilan.
"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat AL (Agung Laksono) dkk tetapi juga menggugat Menkumham," pungkasnya.
"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin," kata penasihat hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (17/3/2015).
Yusril mengatakan, dinamika politik yang berkembang belakangan begitu cepat sehingga perlu adanya revisi secara menyeluruh atas gugatan sebelumnya.
Dia menjelaskan, ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono, walaupun hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan tersebut.
"Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," tegasnya.
Dengan mencabut gugatan itu, ke depan mereka akan mengajukan gugatan yang baru yang isinya bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, namun juga menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke pengadilan.
"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat AL (Agung Laksono) dkk tetapi juga menggugat Menkumham," pungkasnya.
(dam)