Bambang Widjojanto Batal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Selasa, 17 Maret 2015 - 12:45 WIB
Bambang Widjojanto Batal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Mochamad Ainul Yaqin memastikan kliennya batal untuk memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Barusan saya dapat kabar bahwa Mas BW (Bambang Widjojanto) tidak datang ke Bareskrim hari ini," ujar Ainul saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Wakil Ketua KPK nonaktif itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu pada pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Bambang, Ainul bilang karena adanya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK.
Alasan itu juga merujuk pada surat sakti dari Plt Komisioner KPK yang melakukan kesepakatan dengan Wakapolri dan Jaksa Agung, agar pihak kepolisian tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPK nonaktif dan pegawai KPK.
"Surat pimpinan KPK itu merujuk pernyataan presiden selaku panglima tertinggi untuk menghentikan kriminalisasi. Kalau presiden menyatakan begitu kan semua harus patuh," ungkapnya.
Pada Rabu 11 Maret 2015, Bambang Widjojanto menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, dengan alasan surat sakti dari Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK yang melakukan kesepakatan dengan Wakapolri dan Jaksa Agung agar pihak kepolisian tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPK nonaktif dan pegawai KPK.
Namun hal tersebut dibantah oleh Wakapolri Badrodin Haiti. Badrodin mengatakan, pemeriksaan terhadap BW dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan tetap berlanjut karena sudah dalam proses penyelidikan. Hanya saja ditunda sementara untuk meredam perseteruan antara KPK dan Polri yang sempat memanas.
"Barusan saya dapat kabar bahwa Mas BW (Bambang Widjojanto) tidak datang ke Bareskrim hari ini," ujar Ainul saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Wakil Ketua KPK nonaktif itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu pada pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Bambang, Ainul bilang karena adanya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK.
Alasan itu juga merujuk pada surat sakti dari Plt Komisioner KPK yang melakukan kesepakatan dengan Wakapolri dan Jaksa Agung, agar pihak kepolisian tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPK nonaktif dan pegawai KPK.
"Surat pimpinan KPK itu merujuk pernyataan presiden selaku panglima tertinggi untuk menghentikan kriminalisasi. Kalau presiden menyatakan begitu kan semua harus patuh," ungkapnya.
Pada Rabu 11 Maret 2015, Bambang Widjojanto menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, dengan alasan surat sakti dari Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK yang melakukan kesepakatan dengan Wakapolri dan Jaksa Agung agar pihak kepolisian tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPK nonaktif dan pegawai KPK.
Namun hal tersebut dibantah oleh Wakapolri Badrodin Haiti. Badrodin mengatakan, pemeriksaan terhadap BW dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan tetap berlanjut karena sudah dalam proses penyelidikan. Hanya saja ditunda sementara untuk meredam perseteruan antara KPK dan Polri yang sempat memanas.
(maf)