PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar sidang perdana gugatan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), terkait dualisme kepengurusan di partai tersebut.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Bestman Simarmata, didampingi empat hakim anggota di antaranya, Moh Muchlis dan Oloan Harianja sedianya digelar pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini sidang belum dimulai karena masih menunggu penggugat yakni, Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, serta kuasa hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra.
"Iya sidang gugatan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar hasil Munas Ancol Victor W Nadapdap, Selasa (17/3/2015).
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis 5 Maret 2015.
Gugatan baru bernomor 119/pdt.Sus-Parpol/2015/PN.JKT.BRT yang diajukan ke PN Jakarta Barat tersebut terkait perselisihan internal Partai Golkar antara pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) sebagai tergugat I dan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali sebagai tergugat ke II.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Bestman Simarmata, didampingi empat hakim anggota di antaranya, Moh Muchlis dan Oloan Harianja sedianya digelar pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini sidang belum dimulai karena masih menunggu penggugat yakni, Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, serta kuasa hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra.
"Iya sidang gugatan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar hasil Munas Ancol Victor W Nadapdap, Selasa (17/3/2015).
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis 5 Maret 2015.
Gugatan baru bernomor 119/pdt.Sus-Parpol/2015/PN.JKT.BRT yang diajukan ke PN Jakarta Barat tersebut terkait perselisihan internal Partai Golkar antara pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) sebagai tergugat I dan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali sebagai tergugat ke II.
(maf)