KPU Diingatkan Gandeng Lembaga Penyiaran Resmi

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:29 WIB
KPU Diingatkan Gandeng...
KPU Diingatkan Gandeng Lembaga Penyiaran Resmi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan hanya menggunakan lembaga penyiaran resmi saat mengiklankan pasangan calon yang bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin mengingatkan KPU untuk menggunakan lembaga penyiaran yang terdaftar ketika mengiklankan pasangan calon yang akan ikut dalam pilkada serentak.

Pemasangan iklan pada lembaga penyiaran yang telah terdaftar akan menghindarkan KPU dari pelanggaran undangundang (UU) karena biaya pemasangan iklan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kalau lembaga penyiaran yang tidak legal kan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi ini terkait jumlah kontrak iklan,” ujar Amirudin di Jakarta kemarin.

Menurut Amirudin, hingga Desember 2014 pihaknya sudah mencatat ada 3.761 lembaga penyiaran yang terdaftar di KPI. Jumlah itu terdiri atas lembaga penyiaran televisi dan radio, baik tingkat lokal maupun nasional.

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menerangkan jenis kampanye pilkada yang akan dibiayai negara, di antaranya debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.

Khusus untuk iklan di media massa, KPU hanya akan memberikan ruang di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, sementara radio paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved