KPU Diingatkan Gandeng Lembaga Penyiaran Resmi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan hanya menggunakan lembaga penyiaran resmi saat mengiklankan pasangan calon yang bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin mengingatkan KPU untuk menggunakan lembaga penyiaran yang terdaftar ketika mengiklankan pasangan calon yang akan ikut dalam pilkada serentak.
Pemasangan iklan pada lembaga penyiaran yang telah terdaftar akan menghindarkan KPU dari pelanggaran undangundang (UU) karena biaya pemasangan iklan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kalau lembaga penyiaran yang tidak legal kan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi ini terkait jumlah kontrak iklan,” ujar Amirudin di Jakarta kemarin.
Menurut Amirudin, hingga Desember 2014 pihaknya sudah mencatat ada 3.761 lembaga penyiaran yang terdaftar di KPI. Jumlah itu terdiri atas lembaga penyiaran televisi dan radio, baik tingkat lokal maupun nasional.
Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menerangkan jenis kampanye pilkada yang akan dibiayai negara, di antaranya debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.
Khusus untuk iklan di media massa, KPU hanya akan memberikan ruang di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, sementara radio paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik.
Dian ramdhani
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin mengingatkan KPU untuk menggunakan lembaga penyiaran yang terdaftar ketika mengiklankan pasangan calon yang akan ikut dalam pilkada serentak.
Pemasangan iklan pada lembaga penyiaran yang telah terdaftar akan menghindarkan KPU dari pelanggaran undangundang (UU) karena biaya pemasangan iklan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kalau lembaga penyiaran yang tidak legal kan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi ini terkait jumlah kontrak iklan,” ujar Amirudin di Jakarta kemarin.
Menurut Amirudin, hingga Desember 2014 pihaknya sudah mencatat ada 3.761 lembaga penyiaran yang terdaftar di KPI. Jumlah itu terdiri atas lembaga penyiaran televisi dan radio, baik tingkat lokal maupun nasional.
Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menerangkan jenis kampanye pilkada yang akan dibiayai negara, di antaranya debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.
Khusus untuk iklan di media massa, KPU hanya akan memberikan ruang di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, sementara radio paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik.
Dian ramdhani
(ftr)