Saksi Bongkar 9 Modus Suap Fuad Amin

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:28 WIB
Saksi Bongkar 9 Modus...
Saksi Bongkar 9 Modus Suap Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Tujuh saksi itu mengungkap sembilan modus penerimaan suap Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Sembilan modus tersebut dengan mengikutsertakan sejumlah pihak. Pertama, menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) Direksi Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) BUMD di Bangkalan tanpa dijadikan definitif meski menjabat bertahun- tahun.

Kedua, menyodorkan kontrak dan memerintahkan direksi Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) menandatangani kontrak dengan PT MKS yang sudah disiapkan Fuad. Ketiga , Fuad memerintahkan membuat rekening tidak resmi PD SD untuk terima suap dari PT MKS.

Keempat, memerintahkan direksi PD SD dan mantan wakil direktur RSUD Bangkalan menerima uang pejabat PT MKS. Kelima, penerimaan suap tanpa invoice (tagihan). Keenam , dibekingi purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI. Ketujuh , melibatkan anaknya selaku bupati Bangkalan saat ini Makmun Ibnu Fuad dalam pembaruan kontrak 2014.

Kedelapan, mengancam orang-orang yang disuruh. Kesembilan, merestui Abdul Rouf, ajudan, dan keluarga Fuad, menjadi direktur utama PT Bangkalan Hulu Energy.

Fakta-fakta itu diungkap secara gamblang oleh mantan Plt Direktur PD SD Abdul Hakim, mantan Plt Direktur PD SD Abdul Razak, mantan Plt Direktur PD SD M Afandy (kini Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangkalan), mantan Wadirut RSUD Bangkalan yang kini Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Fitrianto, Ahmad Zaini (penjual-pembeli tanah kaplingan), pegawai Humas dan Protokol Pemkab Bangkalan Cahyo Prasetyo, dan Zainal Abidin Zen (swasta).

Di awal kesaksian, Abdul Razak, Abdul Hakim, M Afandy mengatakan, mereka diangkat tidak secara definitif sebagai direktur PD SD oleh Fuad Amin Imron selaku bupati Bangkalan saat itu. Mereka hanya menjadi Plt selama bertahun-tahun. Hakim menjabat pada Maret 2012 - Oktober 2014, Razak menjabat dari 1 April 2010 sampai akhir September 2011, dan Afandy dari 1 Desember 2004 sampai 2007.

Sebelum Razak atau setelah Afandy, Plt dijabat oleh Cholili Solohin. Razak menuturkan, kontrak PD SD dengan PT MKS dimulai sejak 2006. Setelah itu ada kontrak lagi pada 2007. Afandy membenarkan telah menandatangani kontrak 2006 berkaitan dengan perjanjian kerja sama PT MKS dengan PD SD agar MKS bisa membeli gas dari Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan Kodeco.

Menurut Afandy, dirinya dipanggil oleh Fuad ke Pendapa (Kantor) Bupati Bangkalan untuk menandatangani kontrak yang disiapkan Fuad. “Perjanjian 2007 (terkait) keinginan PT MKS membangun pipa, kami urus perizinannya. Saya disodorkan kontrak tinggal tanda tangan,” ungkap Afandy.

Pada 2007 ditandatangani perjanjian PT MKS dengan PD SD soal pemberian imbalan untuk PD SD yang setiap bulannya sekitar Rp1,5 miliar. Abdul Hakim menguraikan, pada 20 September 2011 ditandatangani perjanjian kompensasi untuk PD SD senilai lebih dari Rp30 miliar untuk setiap tahun.

“Kompensasi Rp30 miliar kami (PD SD) sudah terima semua. Yang imbalan, kalau tidak keliru, (totalnya) Rp70 miliar,” ungkap Abdul Hakim. Anggota JPU Ahmad Burhanuddin mengoreksi bahwa total imbalan itu sebesar Rp79,175 miliar sesuai catatan PD SD. Akhirnya Abdul Hakim membenarkan.

Dia melanjutkan, selaku Plt, dirinya selalu membuat dan membawa invoice (penagihan) setiap tang-gal 14 per bulan ke PT MKS. Invoice itu dibawa ke General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Semua uang itu ditampung di enam rekening resmi PD Sumber Daya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)