Bawa Sabu, Aktivis Antinarkoba Diciduk
A
A
A
KARANGANYAR - Aktivis antinarkoba Karanganyar, Jawa Tengah Sasetyo Hartawan alias Theo, 43, diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, kemarin.
Dia ditangkap di depan rumahnya di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan Theo yang juga putra mantan wakil bupati Sri Sadoyo ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga jika tersangka mengonsumsi narkoba.
“Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan ditangkap di depan kediamannya,” kata Suryo kemarin. Suryo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Theo mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 1998.
Barang haram itu diperoleh dari jaringan pengedar yang beroperasi di Kota Solo. Dari pemeriksaan laboratorium, tersangka dinyatakan positif menggunakan obat terlarang. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah berusaha mengurangi ketergantungannya terhadap narkoba.
Kendati demikian, polisi tetap menjerat Theo dengan UU Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Diketahui, sekitar satu bulan lalu, Theo sempat muncul ke publik dalam kampanye antinarkoba di Karanganyar. Tersangka adalah salah satu aktivis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Karanganyar.
Sementara itu, Theo beralasan dirinya memakai sabusabu untuk mengurangi rasa sakit di kepala. Dia berdalih sering merasakan nyeri usai kecelakaan yang mengakibatkan benturan di kepala pada 1998 silam.
Ary wahyu wibowo
Dia ditangkap di depan rumahnya di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo mengatakan, penangkapan Theo yang juga putra mantan wakil bupati Sri Sadoyo ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga jika tersangka mengonsumsi narkoba.
“Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan ditangkap di depan kediamannya,” kata Suryo kemarin. Suryo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Theo mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 1998.
Barang haram itu diperoleh dari jaringan pengedar yang beroperasi di Kota Solo. Dari pemeriksaan laboratorium, tersangka dinyatakan positif menggunakan obat terlarang. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah berusaha mengurangi ketergantungannya terhadap narkoba.
Kendati demikian, polisi tetap menjerat Theo dengan UU Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Diketahui, sekitar satu bulan lalu, Theo sempat muncul ke publik dalam kampanye antinarkoba di Karanganyar. Tersangka adalah salah satu aktivis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Karanganyar.
Sementara itu, Theo beralasan dirinya memakai sabusabu untuk mengurangi rasa sakit di kepala. Dia berdalih sering merasakan nyeri usai kecelakaan yang mengakibatkan benturan di kepala pada 1998 silam.
Ary wahyu wibowo
(ftr)