Bacok Korban Sekadar untuk Hiburan

Selasa, 17 Maret 2015 - 10:50 WIB
Bacok Korban Sekadar...
Bacok Korban Sekadar untuk Hiburan
A A A
SEMARANG - Sepuluh ABG dibekuk tim gabungan Polsek Pedurungan dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah karena berkomplot menjadi begal jalanan. Sembilan di antaranya masih di bawah umur.

Komplotan ini beraksi sadis, membacok korbannya dengan aneka senjata tajam. Empat di antaranya diketahui masih berstatus pelajar SMK. Polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam penahanan. Kesepuluh ABG itu adalah TP, 17, F, 16, MAS, 18, MUN, 15, DW, 16, HAR, 16, SN, 17, RH, 14, AR, 17, dan AS, 17. Kecuali AS yang warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, sembilan lainnya warga Kecamatan Mranggen, Demak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara polisi, mereka telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Kabupaten Demak hingga Kota Semarang. Aksi terakhir mereka saat membacok NH, 18, di depan Musala Kyai Morang Penggaron Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (15/3) pukul 01.00 dini hari. Warga Pedurungan itu dibacok tiga kali, yakni di bagian kepala dan jari tangan.

Akibatnya, korban mendapat 25 jahitan. Namun, mereka hanya merampas telepon selulernya. “Saat berkendara motor, korbannya langsung dibacok tanpa basa basi. Jadi, tidak menghentikan dulu seperti modus yang sudah terungkap. Para pelaku berboncengan pakai empat motor, dan ada satu masih buron,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono di Polrestabes Semarang kemarin.

Menurut Djihartono, sebelum beraksi, para ABG ini ternyata pesta miras jenis ciu di rumah pelaku AR. Kemudian, mereka bersama-sama keluar mencari mangsa untuk dibegal. Sebelum membacok korban NH, kelompok ini juga sudah mengeroyok korban lain di daerah Horison Demak. Selain itu, mereka juga melakukan pemerasan di Jembatan Layang Genuk Semarang.

Komplotan ini kembali berulah dengan memukuli dua orang tanpa sebab di daerah Perumahan Klipang Tembalang. Bahkan, aksi mereka dengan memukuli dua orang lainnya dan merusak motor korban dengan senjata tajam di sekitar Jembatan Penggaron. “Jadi, dalam satu malam sampai empat TKP. Penyidikan sementara, mereka ini sudah beraksi di 16 TKP,” tambah Djihartono.

Yang menarik, pengakuan mengejutkan datang dari tersangka, AS. Pada korban NH, AS memukul kepala korban dengan gir sepeda ontel yang diikatkan pada sabuk. “Saya ikut (begal), cuma untuk cari hiburan saja kok,” ungkap AS di Polrestabes Semarang.

Selain AS, SN membacok punggung korban dengan celurit. Sementara RH melukai tangan kiri korban dengan parang pendeknya dan AR membacok kepala NH dengan parang panjang.

“Mereka ini pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal. Kami jerat mereka dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambah Djihartono.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)