Koruptor Diberi Remisi, Nawacita Cuma Jargon
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemberian remisi untuk koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus menuai polemik.
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, jika pemberian remisi koruptor itu nyata diberikan pemerintah, jargon pemberantasan korupsi seperti dituangkan dalam program 'Nawacita' gugur.
"Nawacita hanya menjadi jargon yang akan terkubur hidup-hidup tanpa makna dan manfaat," ucap Ridwan saat dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Menurut Ridwan, meski wacana pemberian remisi koruptor belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), dia berharap Menteri Yasonna tak melanjutkan hal itu.
Kata Ridwan, akibat dari pemberian remisi itu akan semakin membingungkan masyarakat terkait visi besar program Nawacita Jokowi. Sebab, janji pemberantasan dan pencegahan korupsi tegas dinyatakan dalam program tersebut.
"Banyak kebijakan Menkumham yang tak sejalan dengan Nawacita Jokowi. Kalau memang (Yasonna) tidak paham, mestinya Presiden pertimbangkan untuk mengganti dia," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.
Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, jika pemberian remisi koruptor itu nyata diberikan pemerintah, jargon pemberantasan korupsi seperti dituangkan dalam program 'Nawacita' gugur.
"Nawacita hanya menjadi jargon yang akan terkubur hidup-hidup tanpa makna dan manfaat," ucap Ridwan saat dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Menurut Ridwan, meski wacana pemberian remisi koruptor belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), dia berharap Menteri Yasonna tak melanjutkan hal itu.
Kata Ridwan, akibat dari pemberian remisi itu akan semakin membingungkan masyarakat terkait visi besar program Nawacita Jokowi. Sebab, janji pemberantasan dan pencegahan korupsi tegas dinyatakan dalam program tersebut.
"Banyak kebijakan Menkumham yang tak sejalan dengan Nawacita Jokowi. Kalau memang (Yasonna) tidak paham, mestinya Presiden pertimbangkan untuk mengganti dia," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor.
Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang. Namun, wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan, tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawacita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(zik)