Ini Pendapat Jaksa Agung Soal Wacana Remisi Koruptor
Senin, 16 Maret 2015 - 22:58 WIB
Ini Pendapat Jaksa Agung Soal Wacana Remisi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan agar hak remisi bagi terpidana korupsi tidak dihilangkan menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa remisi merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.
Meski begitu, soal pemberian remisi terpidana korupsi harus mengacu proses hukum yang sudah dilalui. "Remisi itu hak semua terpidana. Tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Syarat itu antara lain terpidana telah menjalani masa hukuman penjara minimal selama enam bulan. "Mau menjadi justice collaborator," tambahnya.
Syarat lainnya, kata dia, seperti terpidana sudah membayar denda dari putusan yang dikeluarkan pengadilan dan sudah berkekuatan tetap (inchraht).
Kendati begitu, rencana remisi itu akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Menurut saya masih banyak yang harus dimatangkan. Misal bagaimana sistem pembuktian terbalik bisa diterapkan dan pemiskinan koruptor," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana Narkoba, Teroris dan Koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.
Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarkaat (LSM) karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. (Baca: KPK Nilai Langkah Mundur jika Remisi Koruptor Dipermudah)
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa remisi merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.
Meski begitu, soal pemberian remisi terpidana korupsi harus mengacu proses hukum yang sudah dilalui. "Remisi itu hak semua terpidana. Tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Syarat itu antara lain terpidana telah menjalani masa hukuman penjara minimal selama enam bulan. "Mau menjadi justice collaborator," tambahnya.
Syarat lainnya, kata dia, seperti terpidana sudah membayar denda dari putusan yang dikeluarkan pengadilan dan sudah berkekuatan tetap (inchraht).
Kendati begitu, rencana remisi itu akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Menurut saya masih banyak yang harus dimatangkan. Misal bagaimana sistem pembuktian terbalik bisa diterapkan dan pemiskinan koruptor," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana Narkoba, Teroris dan Koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.
Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarkaat (LSM) karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. (Baca: KPK Nilai Langkah Mundur jika Remisi Koruptor Dipermudah)
(dam)