Eks Petinggi Korlantas Polri Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2015 - 20:47 WIB
Eks Petinggi Korlantas...
Eks Petinggi Korlantas Polri Dituntut Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Didi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Korlantas Mabes Polri melakuan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat pada tahun 2011.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU KMS Abdul Roni selaku ketua mdengan anggota Haerudin, Hendra Eka Saputra, Ni Nengah Gina Saraswati, dan Fitriansyah Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/3/2015) malam.

Didik yang tampil mengenakan batik krem coklat lengan panjang dan celana hitam serius selama mengikuti sidang.

Jaksa menyatakan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama yakni dengan dengan mantan Kepala Korlantas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Kemudian, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rusmawan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Purnomo berupa pidana selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidar 6 bulan," tutur Haerudin saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa juga meminta hakim menghukum Didik untuk membayar uang pengganti Rp50 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita negara untuk dilelang.

Bila belum mencukupi maka diganti dengan penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas Haerudin.

Dia menegaskan, perbuatan Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat(1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Haerudin.

Ketua Tim Penasehat Hukum Didik, Harry Pontoh mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). "Nanti pembelaan dari kami dan dari terdakwa sendiri," ujar Harry.
(dam)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved