Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara
A
A
A
NEW DELHI - Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dia didakwa dalam kasus penangkapan hakim ketua saat dirinya masih menjabat sebagai presiden pada Januari 2012. Nasheed, pemimpin pertama Maladewa yang dipilih secara demokratis, dikudeta lewat pemilihan kontroversial, kemudian ditangkap bulan lalu di bawah tuduhan terorisme.
Setelah persidangan usai, Nasheed langsung dijebloskan ke Penjara Dhoonidhoo yang berada di dekat ibu kota Male. “Penuntutan terbukti tanpa keraguan bahwa Nasheed memerintahkan penangkapan kepala hakim atau penculikan paksa dan penahanan di Pulau Girifushi,” kata Hakim Abdulla Disi di pengadilan ibu kota Male, dilansir BBC kemarin.
Para pendukung Nasheed mengecam keputusan ini dan menduga ada campur tangan politik dalam keputusan hakim. Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM), persidangan tersebut cacat hukum. Nasheed pun meminta ribuan pendukungnya turun ke jalan untuk menentang keputusan hakim. “Saya meminta kalian semua untuk tetap berani dan kuat melawan penguasa rezim ini,” pinta Nasheed kepada pendukungnya.
Mohamed Nasheed adalah ilmuwan kelautan Maladewa, aktivis lingkungan, dan politikus yang menjabat presiden keempat Maladewa pada 2008- 2012. Dia salah satu pendiri Partai Demokrat Maladewa. Dalam pemilihan presiden Oktober 2008, Nasheed sebagai calon dari koalisi oposisi, mengalahkan presiden ketiga Maladewa, Gayoom.
Pada 7 Februari 2012, akibat tekanan partai oposisi, Mohamed Nasheed menyatakan mengundurkan diri dari kursi kepresidenan. Nasheed lahir di Maladewa dari keluarga kelas menengah. Sosok berusia 47 tahun ini memenangkan pemilihan presiden dengan meraup 54,25% suara.
Rini agustina
Dia didakwa dalam kasus penangkapan hakim ketua saat dirinya masih menjabat sebagai presiden pada Januari 2012. Nasheed, pemimpin pertama Maladewa yang dipilih secara demokratis, dikudeta lewat pemilihan kontroversial, kemudian ditangkap bulan lalu di bawah tuduhan terorisme.
Setelah persidangan usai, Nasheed langsung dijebloskan ke Penjara Dhoonidhoo yang berada di dekat ibu kota Male. “Penuntutan terbukti tanpa keraguan bahwa Nasheed memerintahkan penangkapan kepala hakim atau penculikan paksa dan penahanan di Pulau Girifushi,” kata Hakim Abdulla Disi di pengadilan ibu kota Male, dilansir BBC kemarin.
Para pendukung Nasheed mengecam keputusan ini dan menduga ada campur tangan politik dalam keputusan hakim. Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM), persidangan tersebut cacat hukum. Nasheed pun meminta ribuan pendukungnya turun ke jalan untuk menentang keputusan hakim. “Saya meminta kalian semua untuk tetap berani dan kuat melawan penguasa rezim ini,” pinta Nasheed kepada pendukungnya.
Mohamed Nasheed adalah ilmuwan kelautan Maladewa, aktivis lingkungan, dan politikus yang menjabat presiden keempat Maladewa pada 2008- 2012. Dia salah satu pendiri Partai Demokrat Maladewa. Dalam pemilihan presiden Oktober 2008, Nasheed sebagai calon dari koalisi oposisi, mengalahkan presiden ketiga Maladewa, Gayoom.
Pada 7 Februari 2012, akibat tekanan partai oposisi, Mohamed Nasheed menyatakan mengundurkan diri dari kursi kepresidenan. Nasheed lahir di Maladewa dari keluarga kelas menengah. Sosok berusia 47 tahun ini memenangkan pemilihan presiden dengan meraup 54,25% suara.
Rini agustina
(ftr)