Tolak Pindahkan Guru, Daerah Bakal Disanksi

Senin, 16 Maret 2015 - 12:34 WIB
Tolak Pindahkan Guru,...
Tolak Pindahkan Guru, Daerah Bakal Disanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak mau memindahkan guru.

Sanksi berupa pemotongan anggaran atau tidak dapat formasi PNS. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, kementerian memang sedang menggodok PP tentang pemerataan guru. PP merupakan pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2011 yang tidak berhasil implementasinya.

“SKB 5 Menteri kurang menggigit. Maka itu, kami akan ganti dengan PP yang berisi ancaman sanksi kepada daerah yang tak mau pindahkan guru,” katanya di Bandung, Jawa Barat, kemarin. Pranata mengatakan, di dalam PP tersebut disematkan sanksi dan insentif.

Sanksi bisa berupa pemotongan anggaran dari pusat ke daerah dan tidak men-dapat formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, pemerintah juga menyediakan insentif bagi kepala daerah yang kooperatif yaitu penghargaan Satyalencana. Selain itu juga dengan pemberian keringanan pajak atau penambahan dana alokasi umum (DAU).

Namun, usulan stimulus anggaran ini harus dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Pranata, mengenai stimulus anggaran ini Kemendikbud tidak bisa bergerak sendiri sehingga harus perlu sinergi dengan Kemenkeu. Selain itu belum ada juga peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai anggaran.

Namun, kendala ini bukan berarti stimulus tidak bisa dilakukan. “Jika bicara perppu yang belum ada, bukan berarti tidak bisa. Ya dibuat saja perppu-nya, lex specialis . Undang-undang bisa dibuat kok asal dalam kerangka penataan dan pemerataan guru,” ungkapnya.

Pranata menerangkan, perlu disadaribahwakualitasguruyang baik jangan hanya di kota, tapi juga harus di desa. Sayangnya, distribusi guru ke daerah tidak semudah membalikkan tangan.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, memang harus ada insentif bagi guru yang mau dipindahkan. Klasifikasi daerah terpencil juga harus diubah karena tidak hanya di luar Pulau Jawa, namun banyak daerah di Pulau Jawa juga yang sulit dicapai dengan jumlah siswa yang sedikit.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved