Tolak Pindahkan Guru, Daerah Bakal Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak mau memindahkan guru.
Sanksi berupa pemotongan anggaran atau tidak dapat formasi PNS. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, kementerian memang sedang menggodok PP tentang pemerataan guru. PP merupakan pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2011 yang tidak berhasil implementasinya.
“SKB 5 Menteri kurang menggigit. Maka itu, kami akan ganti dengan PP yang berisi ancaman sanksi kepada daerah yang tak mau pindahkan guru,” katanya di Bandung, Jawa Barat, kemarin. Pranata mengatakan, di dalam PP tersebut disematkan sanksi dan insentif.
Sanksi bisa berupa pemotongan anggaran dari pusat ke daerah dan tidak men-dapat formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, pemerintah juga menyediakan insentif bagi kepala daerah yang kooperatif yaitu penghargaan Satyalencana. Selain itu juga dengan pemberian keringanan pajak atau penambahan dana alokasi umum (DAU).
Namun, usulan stimulus anggaran ini harus dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Pranata, mengenai stimulus anggaran ini Kemendikbud tidak bisa bergerak sendiri sehingga harus perlu sinergi dengan Kemenkeu. Selain itu belum ada juga peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai anggaran.
Namun, kendala ini bukan berarti stimulus tidak bisa dilakukan. “Jika bicara perppu yang belum ada, bukan berarti tidak bisa. Ya dibuat saja perppu-nya, lex specialis . Undang-undang bisa dibuat kok asal dalam kerangka penataan dan pemerataan guru,” ungkapnya.
Pranata menerangkan, perlu disadaribahwakualitasguruyang baik jangan hanya di kota, tapi juga harus di desa. Sayangnya, distribusi guru ke daerah tidak semudah membalikkan tangan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, memang harus ada insentif bagi guru yang mau dipindahkan. Klasifikasi daerah terpencil juga harus diubah karena tidak hanya di luar Pulau Jawa, namun banyak daerah di Pulau Jawa juga yang sulit dicapai dengan jumlah siswa yang sedikit.
Neneng zubaidah
Sanksi berupa pemotongan anggaran atau tidak dapat formasi PNS. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, kementerian memang sedang menggodok PP tentang pemerataan guru. PP merupakan pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2011 yang tidak berhasil implementasinya.
“SKB 5 Menteri kurang menggigit. Maka itu, kami akan ganti dengan PP yang berisi ancaman sanksi kepada daerah yang tak mau pindahkan guru,” katanya di Bandung, Jawa Barat, kemarin. Pranata mengatakan, di dalam PP tersebut disematkan sanksi dan insentif.
Sanksi bisa berupa pemotongan anggaran dari pusat ke daerah dan tidak men-dapat formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, pemerintah juga menyediakan insentif bagi kepala daerah yang kooperatif yaitu penghargaan Satyalencana. Selain itu juga dengan pemberian keringanan pajak atau penambahan dana alokasi umum (DAU).
Namun, usulan stimulus anggaran ini harus dibicarakan lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Pranata, mengenai stimulus anggaran ini Kemendikbud tidak bisa bergerak sendiri sehingga harus perlu sinergi dengan Kemenkeu. Selain itu belum ada juga peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai anggaran.
Namun, kendala ini bukan berarti stimulus tidak bisa dilakukan. “Jika bicara perppu yang belum ada, bukan berarti tidak bisa. Ya dibuat saja perppu-nya, lex specialis . Undang-undang bisa dibuat kok asal dalam kerangka penataan dan pemerataan guru,” ungkapnya.
Pranata menerangkan, perlu disadaribahwakualitasguruyang baik jangan hanya di kota, tapi juga harus di desa. Sayangnya, distribusi guru ke daerah tidak semudah membalikkan tangan.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, memang harus ada insentif bagi guru yang mau dipindahkan. Klasifikasi daerah terpencil juga harus diubah karena tidak hanya di luar Pulau Jawa, namun banyak daerah di Pulau Jawa juga yang sulit dicapai dengan jumlah siswa yang sedikit.
Neneng zubaidah
(ftr)