Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor
Senin, 16 Maret 2015 - 11:43 WIB
Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengaku sepakat dengan ide pemberian remisi bagi terpidana korupsi seperti diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Namun menurutnya, sebelum memberikan remisi itu terlebih dahulu pemerintah memperjelas dasar hukumnya agar masyarakat tidak timbul kecurigaan.
"Remisi ini fungsinya memberi rasa keadilan bagi terpidana apa saja, berdasarkan kelakuan dia selama dibina," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dikatakannya, dasar hukum yang dimaksud adalah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dia mengatakan, untuk memberikan remisi pemerintah harus memulai dari awal, apa saja yang menjadi ketentuan seorang terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau bahasa hukumnya ya pasti dasar hukumnya itu apa. Peraturan pemerintah Nomor 99 itu harus diubah, diatur ketentuannya secara jelas," tambahnya.
Mudzakir mencontohkan, apakah para terpidana khususnya terpidana koruptor selama ditahan dinyatakan mempunyai perubahan dari perilaku hidupnya. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dasar adanya remisi.
"Jangan orang sudah dikatakan sembuh oleh dokter dan harus pulang tapi suruh tunggu sebulan, ini malah beban buat yang sakit," tandasnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris dan koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.
Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawa Cita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
Namun menurutnya, sebelum memberikan remisi itu terlebih dahulu pemerintah memperjelas dasar hukumnya agar masyarakat tidak timbul kecurigaan.
"Remisi ini fungsinya memberi rasa keadilan bagi terpidana apa saja, berdasarkan kelakuan dia selama dibina," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dikatakannya, dasar hukum yang dimaksud adalah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dia mengatakan, untuk memberikan remisi pemerintah harus memulai dari awal, apa saja yang menjadi ketentuan seorang terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau bahasa hukumnya ya pasti dasar hukumnya itu apa. Peraturan pemerintah Nomor 99 itu harus diubah, diatur ketentuannya secara jelas," tambahnya.
Mudzakir mencontohkan, apakah para terpidana khususnya terpidana koruptor selama ditahan dinyatakan mempunyai perubahan dari perilaku hidupnya. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dasar adanya remisi.
"Jangan orang sudah dikatakan sembuh oleh dokter dan harus pulang tapi suruh tunggu sebulan, ini malah beban buat yang sakit," tandasnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris dan koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.
Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawa Cita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)