Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor

Senin, 16 Maret 2015 - 11:43 WIB
Pengamat Ini Sepakati...
Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor
A A A
JAKARTA - Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengaku sepakat dengan ide pemberian remisi bagi terpidana korupsi seperti diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Namun menurutnya, sebelum memberikan remisi itu terlebih dahulu pemerintah memperjelas dasar hukumnya agar masyarakat tidak timbul kecurigaan.

"Remisi ini fungsinya memberi rasa keadilan bagi terpidana apa saja, berdasarkan kelakuan dia selama dibina," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dikatakannya, dasar hukum yang dimaksud adalah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dia mengatakan, untuk memberikan remisi pemerintah harus memulai dari awal, apa saja yang menjadi ketentuan seorang terpidana berhak mendapatkan remisi.

"Kalau bahasa hukumnya ya pasti dasar hukumnya itu apa. Peraturan pemerintah Nomor 99 itu harus diubah, diatur ketentuannya secara jelas," tambahnya.

Mudzakir mencontohkan, apakah para terpidana khususnya terpidana koruptor selama ditahan dinyatakan mempunyai perubahan dari perilaku hidupnya. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dasar adanya remisi.

"Jangan orang sudah dikatakan sembuh oleh dokter dan harus pulang tapi suruh tunggu sebulan, ini malah beban buat yang sakit," tandasnya.

Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris dan koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.

Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawa Cita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved