Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor

Senin, 16 Maret 2015 - 11:43 WIB
Pengamat Ini Sepakati...
Pengamat Ini Sepakati Ide Menkumham Soal Remisi Koruptor
A A A
JAKARTA - Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengaku sepakat dengan ide pemberian remisi bagi terpidana korupsi seperti diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Namun menurutnya, sebelum memberikan remisi itu terlebih dahulu pemerintah memperjelas dasar hukumnya agar masyarakat tidak timbul kecurigaan.

"Remisi ini fungsinya memberi rasa keadilan bagi terpidana apa saja, berdasarkan kelakuan dia selama dibina," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dikatakannya, dasar hukum yang dimaksud adalah soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dia mengatakan, untuk memberikan remisi pemerintah harus memulai dari awal, apa saja yang menjadi ketentuan seorang terpidana berhak mendapatkan remisi.

"Kalau bahasa hukumnya ya pasti dasar hukumnya itu apa. Peraturan pemerintah Nomor 99 itu harus diubah, diatur ketentuannya secara jelas," tambahnya.

Mudzakir mencontohkan, apakah para terpidana khususnya terpidana koruptor selama ditahan dinyatakan mempunyai perubahan dari perilaku hidupnya. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dasar adanya remisi.

"Jangan orang sudah dikatakan sembuh oleh dokter dan harus pulang tapi suruh tunggu sebulan, ini malah beban buat yang sakit," tandasnya.

Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris dan koruptor. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi Undang-undang.

Namun wacana itu menuai banyak pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM karena dianggap melanggar asas keadilan di masyarakat. Bahkan tak sedikit dari mereka mengaitkan hal itu dengan program Nawa Cita pemerintah yang salah satunya memfokuskan pada pemberantasan korupsi.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved