KPK Nilai Langkah Mundur jika Remisi Koruptor Dipermudah
Senin, 16 Maret 2015 - 11:08 WIB
KPK Nilai Langkah Mundur jika Remisi Koruptor Dipermudah
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johan Budi menilai rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersarat bagi terpidana korupsi, dinilai langkah mundur.
"Itu akan menjadi langkah mundur, saya kira ini domainnya Kemenkumham dan kami berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi, tapi diperketat," kata Johan di Komplek Istana, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan, jika tetap direvisi maka akan bertentangan dengan upaya pemberian efek jera kepada terpidana korupsi yang sudah banyak memakan uang rakyat.
"Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," imbuhnya.
Kendati demikian, Johan mengaku belum berkomunikasi dengan Kemenkumham. Jika diundang, KPK berjanji akan datang untuk mendiskusikan persoalan remisi.
"Kami belum terima undangannya. Kalau diundang ya tentu kami datang," tegas Johan.
"Itu akan menjadi langkah mundur, saya kira ini domainnya Kemenkumham dan kami berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi, tapi diperketat," kata Johan di Komplek Istana, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan, jika tetap direvisi maka akan bertentangan dengan upaya pemberian efek jera kepada terpidana korupsi yang sudah banyak memakan uang rakyat.
"Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," imbuhnya.
Kendati demikian, Johan mengaku belum berkomunikasi dengan Kemenkumham. Jika diundang, KPK berjanji akan datang untuk mendiskusikan persoalan remisi.
"Kami belum terima undangannya. Kalau diundang ya tentu kami datang," tegas Johan.
(maf)