Tak Evaluasi Menkumham, Jokowi Pertaruhkan Wibawa Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pasca menetapkan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sebagai kepegurusan DPP Partai Golkar yang sah, Menkumham Yasonna Laoly terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
Menurut Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar, Menkumham sudah terlalu jauh dalam menjalankan kewenangannya selama ini. Pasalnya, pengesahan yang dilakukan terhadap kubu Agung Laksono sarat dengan kepentingan politik dan bukan berbasis pada hukum.
"Di dalam UU Parpol memang disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, hanya pertanyaannya sudahkah Mahkamah Partai Golkar memberi keputusan yang inkracht?" ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Dia menuturkan, Ketua Mahkamah Partai Muladi tidak memutuskan apapun terkait pihak mana yang sah sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Sementara, lanjutnya, dalam kasus PPP bahkan sudah ada keputusan PTUN terkait pembatalan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Romahurmuziy.
"Tapi oleh Menkumham ini masih tetap tidak digubris. Cara dan sikap Menkumham ini menurut saya bisa mengacaukan proses hukum dan tatanan kenegaraan karena aspek politik kesannya lebih dikedepankan ketimbang aspek hukum," jelasnya.
Idil menilai, jadi memang sudah sepantasnya kerja Menkumham Yasonna laoly perlu dievaluasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hal itu bisa menganggu wibawa dan citra pemerintahan Jokowi.
"Sebab jika Presiden Jokowi membiarkan ini, sama saja mengabaikan hukum Indonesia tak memiliki wibawa dan akan selalu terkooptasi oleh kepentingan politik," pungkasnya.
Menurut Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar, Menkumham sudah terlalu jauh dalam menjalankan kewenangannya selama ini. Pasalnya, pengesahan yang dilakukan terhadap kubu Agung Laksono sarat dengan kepentingan politik dan bukan berbasis pada hukum.
"Di dalam UU Parpol memang disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, hanya pertanyaannya sudahkah Mahkamah Partai Golkar memberi keputusan yang inkracht?" ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Dia menuturkan, Ketua Mahkamah Partai Muladi tidak memutuskan apapun terkait pihak mana yang sah sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Sementara, lanjutnya, dalam kasus PPP bahkan sudah ada keputusan PTUN terkait pembatalan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Romahurmuziy.
"Tapi oleh Menkumham ini masih tetap tidak digubris. Cara dan sikap Menkumham ini menurut saya bisa mengacaukan proses hukum dan tatanan kenegaraan karena aspek politik kesannya lebih dikedepankan ketimbang aspek hukum," jelasnya.
Idil menilai, jadi memang sudah sepantasnya kerja Menkumham Yasonna laoly perlu dievaluasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hal itu bisa menganggu wibawa dan citra pemerintahan Jokowi.
"Sebab jika Presiden Jokowi membiarkan ini, sama saja mengabaikan hukum Indonesia tak memiliki wibawa dan akan selalu terkooptasi oleh kepentingan politik," pungkasnya.
(kri)