Tak Main Cantik, Menkumham Pasang Langkah Sradak-sruduk
Senin, 16 Maret 2015 - 05:40 WIB
Tak Main Cantik, Menkumham Pasang Langkah Sradak-sruduk
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan merujuk keputusan Mahkamah Partai Golkar terus menuai kecaman. Politikus PDIP itu dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal Golkar.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai, Menkumham sudah terlalu jauh mengambil keputusan yang notabene lebih tepat dinilai sebagai keputusan politik ketimbang berbasis hukum.
"Menkumham tidak belajar dari persoalan PPP yang justru akhirnya membuat Menkumham malu sendiri," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Menurut Idil, Menkumham terlalu bermain di wilayah yang sarat kepentingan politik dan itu tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah. "Menkumham, minimal main cantiklah. Enggak usah sradak-sruduk begini," tandas peneliti di Nusantara Institute ini.
Sehingga, dia menilai, wajar bila parpol yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) menggalang mosi tidak percaya dan hak angket di DPR terhadap Menkumham. Hal itu, lanjutnya, didorong oleh ketidakprofesionalan Menkumham sebagai representasi pemerintah dalam mengambil keputusan hukum.
"Hanya saya tetap memberi catatan bahwa apakah pengajuan hak angket ini sudah tepat? DPR saya kira bisa langsung memanggil Menkumham atau menggunakan hak bertanya lebih dahulu. Bahwa Menkumham perlu dievaluasi? Iya, cuma tentu bukan kapasitas DPR utk melakukan itu," pungkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar menilai, Menkumham sudah terlalu jauh mengambil keputusan yang notabene lebih tepat dinilai sebagai keputusan politik ketimbang berbasis hukum.
"Menkumham tidak belajar dari persoalan PPP yang justru akhirnya membuat Menkumham malu sendiri," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2015).
Menurut Idil, Menkumham terlalu bermain di wilayah yang sarat kepentingan politik dan itu tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah. "Menkumham, minimal main cantiklah. Enggak usah sradak-sruduk begini," tandas peneliti di Nusantara Institute ini.
Sehingga, dia menilai, wajar bila parpol yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) menggalang mosi tidak percaya dan hak angket di DPR terhadap Menkumham. Hal itu, lanjutnya, didorong oleh ketidakprofesionalan Menkumham sebagai representasi pemerintah dalam mengambil keputusan hukum.
"Hanya saya tetap memberi catatan bahwa apakah pengajuan hak angket ini sudah tepat? DPR saya kira bisa langsung memanggil Menkumham atau menggunakan hak bertanya lebih dahulu. Bahwa Menkumham perlu dievaluasi? Iya, cuma tentu bukan kapasitas DPR utk melakukan itu," pungkasnya.
(kri)