Denny Dinilai Tak Pahami Prosedur Hukum
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak memahami prosedur hukum terkait penolakannya diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, sebagai seorang profesor dan mantan wamenkumham, Denny Indrayana seharusnya memahami proses hukum.
“Dia (Denny) seorang profesor, seharusnya lebih tahu dan lebih mengerti proses hukum,” ucap Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Kamis (12/3), Denny Indrayana menolak diperiksa dalam kasus payment gateway lantaran penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan kuasa hukum mendampinginya.
Denny menggunakan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat 1 dan 2 terkait pendampingan pengacara. Menurut Budi, perkap merupakan mekanisme yang berlaku di internal.
“Tapi aturan lebih tinggi itu KUHAP. Kalau bertentangan, jadi kita gunakan aturan lebih tinggilah. Sementara beliau beranggapan dengan hal itu, tapi kan perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi, KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu. Dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik,” ungkap Budi.
Menurut dia, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah menyatakan bahwa saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan. “Jadi, Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyatakan, Bareskrim akan melayangkan panggilan ketiga kepada Denny Indrayana pada pekan depan untuk diperiksa kembali sebagai saksi. “Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut dia, tidak ada yang dilanggar penyidik Polri dengan melarang kuasa hukum menemani Denny Indrayana saat akan diperiksa sebagai saksi.
“Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Berhak kan boleh saja, tapi tidak harus. Itu bisa didampingi, bisa tidak. Tetapi, yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar undang- undang,” ucapnya.
Badrodin bahkan mengatakan, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selama ini juga melakukan hal yang sama yakni saksi tidak boleh didampingi pengacara saat dimintai keterangan penyidik. Kritikan tajam juga dilontarkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi atas sikap Denny Indrayana itu.
Menurut Adhie, sikap Denny sama sekali tidak elegan. “Kalau maujadiaktivis, apalagimelawan korupsi, harus elegan, jangan cengeng, dan tidak bermental banci,” kata Adhie. Mantan juru bicara era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengatakan bahwa semua risiko semestinya harus mampu dihadapi Denny Indrayana.
“Bukankah tersangka yang diperiksa KPK juga tidak boleh didampingi pengacara? Jadi, ini memang hukum,” paparnya. Karena itu, menurut Adhie, menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara sebenarnya tidak menjadi persoalan. Pendapat yang sama disampaikan Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mamun Murod Al Barbasy.
Menurutdia, terlalu berlebihan jika menolak diperiksa hanya karena kuasa hukumnya tidak boleh mendampingi. “Mas Denny itu kan guru besar ilmu hukum, yang artinya juga ahli hukum. Masa iya sekadar dimintai keterangan sebagai saksi saja tidak mau?” ungkapnya.
alfian faisal/ sindonews / dita angga
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, sebagai seorang profesor dan mantan wamenkumham, Denny Indrayana seharusnya memahami proses hukum.
“Dia (Denny) seorang profesor, seharusnya lebih tahu dan lebih mengerti proses hukum,” ucap Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Kamis (12/3), Denny Indrayana menolak diperiksa dalam kasus payment gateway lantaran penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak mengizinkan kuasa hukum mendampinginya.
Denny menggunakan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat 1 dan 2 terkait pendampingan pengacara. Menurut Budi, perkap merupakan mekanisme yang berlaku di internal.
“Tapi aturan lebih tinggi itu KUHAP. Kalau bertentangan, jadi kita gunakan aturan lebih tinggilah. Sementara beliau beranggapan dengan hal itu, tapi kan perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi, KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu. Dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik,” ungkap Budi.
Menurut dia, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah menyatakan bahwa saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan. “Jadi, Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyatakan, Bareskrim akan melayangkan panggilan ketiga kepada Denny Indrayana pada pekan depan untuk diperiksa kembali sebagai saksi. “Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut dia, tidak ada yang dilanggar penyidik Polri dengan melarang kuasa hukum menemani Denny Indrayana saat akan diperiksa sebagai saksi.
“Berhak itu kan tidak harus. Yang mewajibkan siapa? Berhak kan boleh saja, tapi tidak harus. Itu bisa didampingi, bisa tidak. Tetapi, yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar undang- undang,” ucapnya.
Badrodin bahkan mengatakan, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selama ini juga melakukan hal yang sama yakni saksi tidak boleh didampingi pengacara saat dimintai keterangan penyidik. Kritikan tajam juga dilontarkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi atas sikap Denny Indrayana itu.
Menurut Adhie, sikap Denny sama sekali tidak elegan. “Kalau maujadiaktivis, apalagimelawan korupsi, harus elegan, jangan cengeng, dan tidak bermental banci,” kata Adhie. Mantan juru bicara era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengatakan bahwa semua risiko semestinya harus mampu dihadapi Denny Indrayana.
“Bukankah tersangka yang diperiksa KPK juga tidak boleh didampingi pengacara? Jadi, ini memang hukum,” paparnya. Karena itu, menurut Adhie, menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara sebenarnya tidak menjadi persoalan. Pendapat yang sama disampaikan Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mamun Murod Al Barbasy.
Menurutdia, terlalu berlebihan jika menolak diperiksa hanya karena kuasa hukumnya tidak boleh mendampingi. “Mas Denny itu kan guru besar ilmu hukum, yang artinya juga ahli hukum. Masa iya sekadar dimintai keterangan sebagai saksi saja tidak mau?” ungkapnya.
alfian faisal/ sindonews / dita angga
(bbg)