Mabes Polri Bentuk Tim Khusus di Daerah

Sabtu, 14 Maret 2015 - 12:57 WIB
Mabes Polri Bentuk Tim...
Mabes Polri Bentuk Tim Khusus di Daerah
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merespons laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas Ancol, Jakarta, dengan menginstruksikan jajarannya di daerah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan yang dilakukan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Zainuddin Amali, dan Wakil Ketua Umum Yorrys Raweyai.

”Lanjut, sedang ditangani. Penyidik-penyidik saya sedang bekerja, sedang bikin tim khusus biar terkonsentrasi dengan satu persoalan itu,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta kemarin.

Menurut Budi, tim khusus yang berjumlah enam orang tersebut akan memeriksa dokumen dan pelapor. Tidakmenutupkemungkinan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu juga akan dimintai keterangan.

”Sedang berjalan (pemeriksaan), sementara baru saksi yang melapor, ada 12 orang. Masih banyak soalnya itu, bisa lebih dari 100 orang,” katanya. Budi menambahkan, karena laporan terkait persoalan ini juga dilakukan oleh pengurus partai di daerah, kemungkinan besar jajarannya di wilayah juga akan membentuk tim yang sama.

”Karena peristiwa itu yang melaporkan juga termasuk dari DPD-DPD kewilayahan provinsi, ya kita akan bentuk tim di wilayah,” kata Budi. Selain itu, lanjut Budi, tim tersebut juga akan memeriksa dan meminta keterangan sesuai dengan lokasi di mana laporan itu dibuat.

”Ya, tidak menutup kemungkinan di mana peristiwa itu terjadi akan dilakukan pemeriksaan di sana,” ucapnya. Senada, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai pembentukan tim khusus oleh Bareskrim jangan diartikan sebagai bentuk keberpihakan melainkan bagian dari upaya penyelidikan.

”Selama ada unsur pidana dan memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pidana atau KUHP, tentu akan diproses,” ujarnya. Seperti diketahui, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham bersama ratusan pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (11/3).

Mereka melaporkan pemalsuan mandat hak suara pada penyelenggaraan Munas Ancol, Jakarta. Berdasarkan data yang dimiliki, ada 133 surat mandat yang dipalsukan, termasuk kop surat, stempel, dan tanda tangan kader. Bahkan, ada kader yang sudah meninggal sejak 2012 namun bertanda tangan pada mandat.

Akibat pemalsuan itu, kubu Munas Bali menilai penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah karena melanggar hukum. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa yakin laporan tersebut tidak akan diproses kepolisian.

Menurutnya, semua fakta-fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Partai Golkar. ”Polri bisa menangani kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh parpol itu soal penerapan hukum organisasi parpol,” katanya.

sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7759 seconds (0.1#10.140)