KMP Kompak Ancam Somasi Menkumham

Sabtu, 14 Maret 2015 - 11:48 WIB
KMP Kompak Ancam Somasi...
KMP Kompak Ancam Somasi Menkumham
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) mengancam akan menggulirkan mosi tidak percaya dan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas keputusannya terhadap Partai Golkar yang dinilai sebagai intervensi.

Hak angket diambil demi menyelamatkan partai politik (parpol) sebagai pilar demokrasi. Ancaman ini disampaikan dalamjumpaperspimpinanfraksi partai-partai yang tergabung dalam KMP, seperti Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis, dan Wakil Ketua Fraksi PPP Dimyati Natakusumah.

Menurut Ade Komarudin, KMP menganggap langkahlangkah Menkumham sudah terlalu banyak melawan hukum, tidak menjunjung tinggi negara ini sebagai negara hukum, dan mengedepankan negara ini sebagai negara kekuasaan. “Kami menyatakan pernyataan bersama, dan kami meyakini langkah ini akan disetujui oleh PresidenJokowisekalipun, karena ini warning kepada Dr Yasonna H Laoly,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bambang Soesatyo menegaskan, kesewenang-wenangan Menkumham terhadap Partai Golkar dan PPP harus dilawan. Dalam pandangannya, tindakan Menkumham telah melawan hukum dan sarat kepentingan politik, dandiameyakinikeputusan Menkumham ini tidak melalui persetujuan Presiden. “Agenda kelompok ini jelas ancaman bagi tatanan demokrasiyangselamainikitabangun.

Tindakan‘begalpolitik’ Laolyterhadap Golkar dan PPP hanyalah pintu masuk bagi agenda politik lain yang bisa mengancam kepentingan nasional,” kata Bambang. Sebagai bentuk perlawanan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen hak angket yang akan ditandatangani pada masa sidang depan.

Tapi kalau tidak ada perubahan dan bahkan sikap “begalnya” menjadi-jadi, KMP tak segan mewujudkan hak angket. “Kami juga mau menggulirkan mosi tidak percaya, dan mendesak Presiden untuk mengganti menteri yang telah berlaku seperti begal ini,” tandasnya. Sekretaris Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, sependapat apa yang dilakukan oleh Menkumham sudah melangkah jauh dari aturan yang ada.

Padahal, dalam lambang Kemenkumham adalah pengayoman, sedangkan apa yang dilakukan Menkumham bukan mengayomi, tapi justru memecah belah partai. “Kami sudah tidak percaya lagi pada Laoly itu sebagai Menkumham, karena telah melakukan abuse of power. Kalau ada koreksi, kami berharap segera dalam waktu dekat,” kata Dimyati.

Dia menilai Laoly telah melanggar UU Parpol, karena hanya melihat pasal 23 saja; dan sebaliknya tidak melihat pasal 32 dan 33 yang menyebut bahwa jika di Mahkamah Partai mengalami kebuntuan masih ada proses di pengadilan. Terkait dengan pelanggaran ini, KMP akan memberikan peringatan dulu.

Baru jika kemudian Menkumham tidak melakukan koreksi, saat masuk masa sidang mendatang pihaknya akan menggunakan hak konstitusi. “Kami pun apabila tidak ada koreksi terhadap PPP dan Golkar, kami akan menggunakan hak kita di DPR yakni hak angket,” tegasnya.

Jazuli Juwaini juga menegaskan partainya sebagai anggota dari KMP sangat menyesalkan intervensi Menkumham yang terlalu jauh terhadap parpol, karena perbuatan Menkumham telah membuat bangunan demokrasi ini runtuh dan setback. “Bahkan, bisa jadi inimerupakan pemasungan terhadap sendi-sendi demokrasi yang telah terbangun baik,” ujar Ketua DPP PKS itu di kesempatan sama.

Dia menegaskan bahwa KMP hadir tidak untuk membuat kerusuhan, tapi untuk melakukan check and balances dan menjadi mitra konstruktif pemerintah. Semestinya Menkumham menciptakan situasi yang kondusif, sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan baik bukan justru menciptakan masalah-masalah tersendiri.

“Bukan kami ikut campur terhadap urusan partai lain, tapi Menkumham telah melakukan standar ganda,” tutupnya. Senada, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis mengatakan bahwa apa yang menimpa PPP dan Partai Golkar bukan sekadar persoalan KMP, melainkan juga persoalan partai politik dan demokrasi bangsa.

Karena itulah, Fraksi Partai Gerindra atas instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh atas pernyataan sikap dan penggunaan hak anggota dari Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. “Kami akan maju terus melakukan hak angket,” ujar Ketua Komisi V DPR itu.

Dihubungi terpisah, Bendahara Fraksi PAN Dewi Coryati mengatakan bahwa Fraksi PAN memiliki sikap yang sama dengan KMP. Dan, hal itu sudah disampaikan kepada Sekretaris Fraksi Partai Golkar. “Fraksi PAN sama sikapnya dengan KMP. Itu yang saya sampaikan ke Bambang Soesatyo,” kata Dewi saat dihubungi.

Dia menjelaskan, pada dasarnya dirinya akan hadir dalam pernyataan sikap bersama KMP di Gedung DPR sebagaimana mandat yang diberikan langsung oleh ketua fraksi PAN di DPR, Tjatur Sapto Edy. “Saya diminta ketua fraksi mewakili beliau untuk hadir. Cuma, mendadak ada halangan sehingga saya tidak bisa hadir,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPPPartaiGolkarAgungLaksono versi Munas Ancol memastikan segera mengganti Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin dengan Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun meskipun akan ada penyempurnaan di tubuh Fraksi Golkar, dia menyiratkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dan Pimpinan MPR dari Golkar Mahyuddin tetap dipertahankan.

“Pada waktunya akan kami adakanperubahan(KetuaFraksi Golkar DPR Ade Komarudin). Dalam waktu mendatang akan kami layangkan surat ke pimpinan Dewan,” kata Agung Laksono saat melakukan safari politik ke DPP Partai Hanura di Jakarta kemarin. Kemarin Agung Laksono melanjutkan safari politiknya dengan menemui Ketua Umum DPP Hanura Wiranto di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Agung menjelaskan posisi Golkar di bawah kepemimpinannya saat ini adalah sebagai partai pendukung pemerintah yang kritis. Siang harinya, Agung melanjutkan silaturahmi dengan menemu Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza, di Jakarta.

Sebelumnya, Menkumham mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Kubu Agung Laksono. Menkumham menegaskan keputusan yang diambil itu sudah berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Setelah Mahkamah Partai Golkar membuat keputusan, Yasonna menilai putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol yang sah. Terkait dengan kisruh di internal PPP, Menkumham menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuzy alias Romi hasil Muktamar Surabaya 2014.

Meskipun SK tersebut kemudian dibatalkan melalui PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta 2014, Yasonna resmi mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ujian Soliditas

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon memastikan bahwa parpol yang tergabung dalam KMP akan solid dalam mengamankan keputusan politik koalisi. Artinya, atas apa yang dihadapi Golkar dan PPP untuk memperjuangkan melalui jalur politik atas keputusan Kemenkumham tentu partai lain di KMP, yakni Gerindra, PAN, dan PKS akan mendukungnya.

“Artinya, tentu yang di depan adalah kawan-kawan dari Golkar dan PPP sendiri. Gerindra akan mendukung, tentu begitu juga dari PKS, PAN,” katanya. Pengamat politik dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Toto Izul Fatah melihat, situasi yang dihadapi Partai Golkar dan PPP menjadi momentum bagi KMP untuk menunjukkan bahwa soliditas koalisi mereka terbangun bukan berdasarkan kepentingan pragmatis.

Untuk itu, parpol yang tergabung dalam KMP harus bisa menunjukkan seberapa besar merepresentasikan koalisi ideologi yang mendominasi atau semata-mata kepentingan pragmatis yang beraroma emosional pascapilpres. “Kalau ideologi dan untuk kepentingan bangsa sebagai penyeimbang kekuasaan maka belum ada alasan untuk tercerai-berai terlepas apa pun yang dilakukan penguasa untuk membuat KMP terpecahpecah.

Kalau demi kepentingan bangsa yang lebih besar, harusnya tak tergoyahkan. Mereka solid dalam perjuangan,” kata Toto kepada KORAN SINDO kemarin. Toto sendiri melihat ada standar ganda yang ditunjukkan Menkumham dalam menyikapi kasus Partai Golkar dan PPP.

Di satu sisi, Menkumham menerima Golkar kubu Agung Laksono yang proses hukumnya belum selesai, tapi di sisi lain menolak PPP kubu Djan Faridz yang sudah nyata-nyata ada keputusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham terkait pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana Heri Budianto juga menilai dinamika terkini di KMP menjadi ujian soliditas bagaimana mereka masih memperjuangkan apa yang sedang dialami oleh anggota koalisinya. “Jadi, belum tentu hak angket yang rencananya akan diajukan bisa solid di tingkat KMP. Jangankan di KMP, di internal parpolnya sendiri sudah terpecah alias tidak solid,” ungkapnya.

Kiswondari/rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)