Diakui Pemerintah, Putusan BANI Harus Dihargai
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menilai ada pengingkaran hukum dalam kasus sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Ada sesuatu yang aneh dengan konflik TPI, karena seharusnya semua pihak menghargai putusan BANI, tapi isu berkembang seakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sah," kata Asepketika dihubungi, Jumat (13/3/2015).
Dia menambahkan hal tersebut adalah pengingkaran atas sebuah putusan hukum. "BANI adalah jalur sengketa yang diakui pemerintah," tegas Asep.
Sementara, Pengamat Hukum dari Universitas Negeri Semarang Pujiono mengatakan, bila sudah melalui jalur BANI maka yang digunakan adalah putusan BANI.
"Harusnya semua pihak menghargai putusan BANI. Jika dua pihak sudah sepakat ke BANI maka jalur pengadilan tidak berlaku," kata Pujiono.
Dia melanjutkan, BANI adalah lembaga penyelesaian sengketa yang sah dan diakui Indonesia dan dunia bisnis internasional. "Banyak kasus diselesaikan lewat BANI seperti sengketa pemerintah dengan Newmont dan beberapa lainnya. Jika sudah sepakat diselesaikan di bawah BANI, pengadilan tak berwenang lagi memprosesnya," imbuhnya.
Sebelumnya, BANI menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (PT Berkah) melawan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut pada 12 Desember 2014. Putusan itu mengatakan bahwa PT Berkah berhak atas 75% saham di TPI.
BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp510 miliar.
"Ada sesuatu yang aneh dengan konflik TPI, karena seharusnya semua pihak menghargai putusan BANI, tapi isu berkembang seakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sah," kata Asepketika dihubungi, Jumat (13/3/2015).
Dia menambahkan hal tersebut adalah pengingkaran atas sebuah putusan hukum. "BANI adalah jalur sengketa yang diakui pemerintah," tegas Asep.
Sementara, Pengamat Hukum dari Universitas Negeri Semarang Pujiono mengatakan, bila sudah melalui jalur BANI maka yang digunakan adalah putusan BANI.
"Harusnya semua pihak menghargai putusan BANI. Jika dua pihak sudah sepakat ke BANI maka jalur pengadilan tidak berlaku," kata Pujiono.
Dia melanjutkan, BANI adalah lembaga penyelesaian sengketa yang sah dan diakui Indonesia dan dunia bisnis internasional. "Banyak kasus diselesaikan lewat BANI seperti sengketa pemerintah dengan Newmont dan beberapa lainnya. Jika sudah sepakat diselesaikan di bawah BANI, pengadilan tak berwenang lagi memprosesnya," imbuhnya.
Sebelumnya, BANI menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (PT Berkah) melawan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut pada 12 Desember 2014. Putusan itu mengatakan bahwa PT Berkah berhak atas 75% saham di TPI.
BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp510 miliar.
(kri)