Kejagung Belum Berani Targetkan Penyelesaian Kasus BG

Jum'at, 13 Maret 2015 - 17:46 WIB
Kejagung Belum Berani Targetkan Penyelesaian Kasus BG
Kejagung Belum Berani Targetkan Penyelesaian Kasus BG
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tim Satuan Petugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Prasetyo, dalam perkara dugaan rekening mencurigakan itu, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. "Kita sudah bentuk timnya dan nanti langkah-langkah selanjutnya nanti akan kita lihat," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Diketahui, kasus yang sempat menjerat Kepala Lemdikpol Polri ini telah dilakukan gelar perkara awal pada Senin lalu. Namun, belum ada kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Disinggung soal target perkara akan diputuskan kapan, politikus Nasdem ini enggan berspekulasi terlalu jauh. Dia menegaskan, masih akan mempelajari kasus itu.

"(Targetnya) ya kita akan putuskan langkah-langkah berikutnya seperti apa," ucapnya.

Dia pun enggan berspekulasi apakah kasus BG itu layak diteruskan di Kejagung atau dilakukan pertimbangan dikembalikan ke Polri. Dia baru akan menyimpulkan status perkara itu setelah tim selesai memeriksa berkas perkaranya.

BG dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah. BG kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya yang dianggap sarat kejanggalan.

PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan BG. Usai keputusan ini KPK kemudian sepakat melimpahkan kasus BG ke Kejagung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7926 seconds (0.1#10.140)