Politikus KMP Mosi Tidak Percaya Menkumham

Jum'at, 13 Maret 2015 - 15:38 WIB
Politikus KMP Mosi Tidak...
Politikus KMP Mosi Tidak Percaya Menkumham
A A A
JAKARTA - Protes terhadap kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono terus bergulir.

Tidak hanya dari Partai Golkar kubu Agung, sejumlah politikus dari partai lain menunjukkan sikapnya. Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Menkumham. Sikap itu disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri para politikus anggota Koalisi Merah Putih (KMP).

Di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, politikus Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, politikus Partai Gerindra Fary Djemi Francis.

"Kami mengingatkan Menkumham bahwa negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai Menteri Hukum, seharusnya Laoly bertindak hati-hati tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Bambang mengatakan, apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah intervensi nyata pemerintah.

Sekadar catatan, sebelumnya Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy yang kemudian putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Bambang, keputusan Menkumham yang disebut-sebut diambil berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar janggal.

Pasalnya, lanjut dia, Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi sebagai salah satu pengambil putusan sidang merasa heran karena isi keputusan yang dikutip Menkumham dianggapnya salah besar dan manipulatif.

"Kami menduga ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan politik, mengail di air keruh jika Golkar dan PPP terus berkonflik," kata Bambang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9664 seconds (0.1#10.140)