Penyidik Kantongi Calon Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:41 WIB
Penyidik Kantongi Calon...
Penyidik Kantongi Calon Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun, polisi belum mengungkapkan siapa nama calon tersangka tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan belum bisa menyebutkan tersangka dalam kasus ini karena penyidik masih merampungkan keterangan seluruh saksi.

Dia juga enggan menjelaskan identitas calon tersangka, apakah pihak yang menyusun draf rancangan proyek pengadaan UPS atau orang yang mengesahkan dan menandatangani kegiatan tersebut. Dalam kasus UPS, penyidik sudah memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan penentu kebijakan di bawah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mereka adalah Alex Usman (PPK Jakarta Barat) dan Zainal Soelaiman (PPK Jakarta Pusat).

Disinggung kemungkinan keduanya bakal menyandang status tersangka, Martinus menjawab diplomatis. “Itu substansi penyidikan. Siapa pun dia, calon tersangka masih didalami,” katanya kemarin. Penyidik juga masih mendalami untuk apa uang Rp1,5 miliar yang disita dari salah satu saksi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menjelaskan, saksi yang memberikan uang tersebut masih terus diperiksa.

“Kami juga belum bisa menyebut milik siapa karena takut mengganggu proses penyidikan,” jelasnya. Mujiono juga enggan menjelaskan apakah uang tersebut digunakan sebagai pelicin proyek kepada eksekutif atau imbal jasa kepada legislatif yang berperan dalam meloloskan mata anggaran APBD Perubahan 2014. “Masih kami selidiki untuk apa uang itu, saat ini kami masih dalami saksi yang memegang uang tersebut,” tuturnya.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa 15 saksi. Mereka antara lain YP dari PT AP, MI (direktur PT IBR), SU (direktur PT PK), AN (staf Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat), dan IS (kabag Tata Usaha SMPN 61 Jakarta Barat). Selain itu, TM (staf Sudin Dikmen Jakarta Pusat), Alex Usman (PPK sekaligus kasie Sarpas Sudin Dikmen Jakarta Barat), AM (kepala SMAN 23 Jakarta Barat), SL (kepala SMAN 2 Jakarta Barat), RB (direktur PT BD), HA (direktur PT MMC/Distributor), ZB (direktur PT DCA), dan ATH (direktur PT BA).

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar merugikan keuangan daerah. Proyek pengadaan UPS terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Dugaan kerugian daerah didapat dari hasil pemeriksaan sementara di sejumlah sekolah di Jakarta Barat.

Helmi syarif
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved