KMP Kompak Gulirkan Hak Angket

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:24 WIB
KMP Kompak Gulirkan Hak Angket
KMP Kompak Gulirkan Hak Angket
A A A
JAKARTA - Partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mengkritik langkah pemerintah yang dinilai melakukan intervensi dalam penyelesaian sengketa partai politik.

Untuk itu, KMP sepakat mendukung usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Bahkan, elite KMP secara khusus melakukan pertemuan pada Rabu (11/3) malam di kediaman Amien Rais di Jakarta. Isi pertemuan antara lain membahas keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

KMP menilai ada kejanggalan dalam pengesahan tersebut karena Mahkamah Partai Golkar tidak membuat putusan yang mengesahkan salah satu kubu. Juru Bicara KMP Tantowi Yahya mengatakan parpol KMP bereaksi karena putusan Menkumham itu bisa jadi tidak hanya akan menimpa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melainkan juga kepada parpol lain.

“Seharusnya Menkumham memosisikan dirinya sebagai penyelenggara negara yang netral, bukan sebagai kader parpol. Karenanya, KMP mendukung perlawanan yang dilakukan Golkar dan PPP dengan mem-PTUN-kan keputusan Menkumham tersebut,” kata politikus Partai Golkar ini. Tidak hanya itu, kata Tantowi, parpol KMP juga akan menggunakan hak politiknya, di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“KMP mendukung penggunaan hak-hak tersebut. Nanti setelah reses, 23 Maret mulai dilakukan penggalangan,” ujarnya. Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan, KMP memiliki keprihatinan karena Menkumham sudah masuk ranah politik. Karena itu, Gerindra mendukung digulirkannya hak interpelasi atau hak angket kepada Menkumham.

Menurut Desmon, kisruh yang ditimbulkan Menkumham bisa menjadi evaluasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam penegakan hukum. Bahkan dia meminta Jokowi memberi sanksi tegas kepada menterinya yang menggunakan kekuasaan dalam mengambil tindakan hukum. “Tapi Jokowi sendiri sering salah dalam mengambil keputusan hukum seperti saat membatalkan pelantikan calon kapolri (Komjen Budi Gunawan).

Itu karena Menkumhamnya juga tidak memahami hukum,” ujarnya. Senada, Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Fernita Darwis mengatakan, sebetulnya hak angket kepada Menkumham sejak awal sudah diusulkan PPP ke DPR. Namun wacana tersebut makin kuat karena sekarang hal yang sama juga menimpa Partai Golkar.

“Perilaku Menkumham telah mempermalukan Presiden Jokowi. Presiden harus ambil tindakan teguran ke menterinya. Ini harus jadi pertimbangan Presiden karena sudah banyak kesalahan yang dilakukan Menkumham,” katanya. Menanggapi ancaman penggunaan hak angket oleh DPR, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku siap. Menurutnya, keputusan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sudah berdasarkan UU Partai Politik.

”Sedikit pun kami tidak berpikir tentang politisasi dari keputusan Menkumham tentang Golkar,” katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Yasonna lalu menjelaskan proses sebelum diambilnya keputusan tersebut. Pada 15 Desember 2014, pihaknya sudah menyampaikan surat agar Partai Golkar menyelesaikan secara internal permasalahannya.

Menurutnya, persoalan Golkar adalah persoalan internal di mana ada dua munas, yakni Munas Bali dan Munas Ancol, dan dua-duanya setelah diteliti dokumennya sama-sama kuat untuk disahkan.”Makanya kami mengirimkan kembali pada masing-masing kepengurusan DPP dari Munas Bali dan Ancol supaya islah. Atau memang kalau melalui pengadilan, silakan saja, tapi seharusnya itu melalui mekanisme internal partai,” ujarnya.

Yasonna juga menjelaskan telah meneliti pertimbangan-pertimbangan para majelis mahkamah partai baik Muladi dan Natabaya maupun Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Politikus PDIP ini juga mengaku dalam mengambil keputusan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengundang pakar dan tim ahli. Bahwa dari keputusan itu kemudian ada yang tidak puas, Yasonna menilainya wajar saja.

Demikian juga ketika yang tidak puas mau melakukan manuver politik.”Ya silakan saja, enggak apa-apa. Tapi saya sebagai menkumham, bisa garansi semuanya 1.000% saya melakukan keputusan itu berdasarkan UU Partai Politik Pasal 32,” terangnya. Pengamat politik Heri Budianto menilai hak angket yang akan digulirkan DPR, terutama parpol dari KMP, agak berat terwujud.

Dia melihat soliditas KMP tidak seperti dulu. ”Soliditas KMP sudah terbelah. Tidak mudah menggiring, apalagi Koalisi Indonesia Hebat akan menolak. Mungkin tetap diusulkan, tapi gol atau tidak dalam situasi politik seperti ini, itu agak sulit,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan, posisi partainya tetap di KMP.

Hal tersebut disampaikan seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, di Rumah Dinas MPR kemarin. “PAN tetap di luar pemerintahan, tapi kita dukung penuh kebijakan yang menguntungkan masyarakat,” ucapnya. Dalam pertemuan itu, Zulkifli juga mengaku membahas persoalan politik lain bersama Agung, termasuk kisruh yang dialami Golkar. Menurutnya, dia selaku ketua MPR siap menjadi fasilitator untuk parpol yang mengalami konflik agar mencapai islah.

Sucipto/ rahmat sahid/ dita angga/ mula akmal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4677 seconds (0.1#10.140)