Kejagung Simpulkan Kasus Budi Gunawan Pekan Depan?
Kamis, 12 Maret 2015 - 19:43 WIB
Kejagung Simpulkan Kasus Budi Gunawan Pekan Depan?
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan kesimpulan atas berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari gelar perkara yang sudah dilakukannya Senin 9 Maret 2015 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, gelar perkara atau kajian kasus akan dilanjutkan kembali. "Hari ini rencananya akan ada diskusi lagi kelanjutan kasus itu," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2015).
Dikatakannya, hasil gelar perkara awal yang sudah dilakukan Satuan Petugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) bentukan Kejagung belum mendapatkan kesimpulan awal.
Sehingga, perihal tindak lanjut kasus itu apakah akan diteruskan di Kejagung atau bahkan dipulangkan kembali ke institusi Polri, masih menunggu gelar perkara didapatkan secara sempurna.
"Kemudian (gelar perkara) besok hari Jumat ya, mudah-mudahan minggu depan sudah ada kesimpulan," tambahnya.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya yang dianggap sarat kejanggalan.
PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Usai keputusan ini KPK kemudian sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, gelar perkara atau kajian kasus akan dilanjutkan kembali. "Hari ini rencananya akan ada diskusi lagi kelanjutan kasus itu," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2015).
Dikatakannya, hasil gelar perkara awal yang sudah dilakukan Satuan Petugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) bentukan Kejagung belum mendapatkan kesimpulan awal.
Sehingga, perihal tindak lanjut kasus itu apakah akan diteruskan di Kejagung atau bahkan dipulangkan kembali ke institusi Polri, masih menunggu gelar perkara didapatkan secara sempurna.
"Kemudian (gelar perkara) besok hari Jumat ya, mudah-mudahan minggu depan sudah ada kesimpulan," tambahnya.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya yang dianggap sarat kejanggalan.
PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Usai keputusan ini KPK kemudian sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
(kri)