KPU Batasi Mantan Kepala Daerah Ikut Pilkada

Kamis, 12 Maret 2015 - 15:41 WIB
KPU Batasi Mantan Kepala...
KPU Batasi Mantan Kepala Daerah Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Mantan kepala daerah yang ingin ikut serta dalam pilkada serentak akan dibatasi keikutsertaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan kepala daerah ikut dalam pilkada yang tingkatannya lebih rendah dari jabatan yang disandang sebelumnya.

“Seperti untuk calon wakil gubernur, maka dia belum pernah menjabat sebagai gubernur,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berlangsung uji publik draft Peraturan KPU (PKPU) pilkada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/3/2014).

Begitu juga dengan pilkada yang memperebutkan kursi bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota, maka mantan gubernur dan wakil gubernur tidak diperbolehkan ambil bagian di dalamnya.

“Sama juga untuk posisi calon wakil bupati atau calon wakil wali kota, maka dia belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur,” jelas Hadar.

Pengecualian baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah melewati jeda satu kali masa jabatan, maka yang bersangkutan diperbolehkan lagi ikut dalam pilkada yang tingkatannya ada di bawahnya. “Sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Ayat (4) huruf (d) UU Nomor 1 Tahun 2015,” jelas Hadar.

Adapun aturan lain yang akan dibahas dalam draft PKPU pencalonan tersebut adalah kewajiban mengundurkan diri bagi kepala daerah yang berencana ikut dalam pilkada, di dalam satu provinsi maupun di daerah lain.

“Jadi buat bupati, wali kota, gubernur atau wakil gubernur yang berminat ikut dalam pilkada baik di provinsinya sendiri maupun provinsi lain harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tambah Hadar.

Pengesahan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya selambatnya dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. “Gubernur-wakil gubernur, bupati atau wali kota yang mencalonkan diri di provinsi atau kab/kota lain harus berhenti, sesuai ketentuan pada Ayat (4) dan Ayat (6) UU Pilkada,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
1 jam yang lalu
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
2 jam yang lalu
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
2 jam yang lalu
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
2 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
3 jam yang lalu
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved