KPU Batasi Mantan Kepala Daerah Ikut Pilkada

Kamis, 12 Maret 2015 - 15:41 WIB
KPU Batasi Mantan Kepala...
KPU Batasi Mantan Kepala Daerah Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Mantan kepala daerah yang ingin ikut serta dalam pilkada serentak akan dibatasi keikutsertaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan kepala daerah ikut dalam pilkada yang tingkatannya lebih rendah dari jabatan yang disandang sebelumnya.

“Seperti untuk calon wakil gubernur, maka dia belum pernah menjabat sebagai gubernur,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berlangsung uji publik draft Peraturan KPU (PKPU) pilkada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (12/3/2014).

Begitu juga dengan pilkada yang memperebutkan kursi bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota, maka mantan gubernur dan wakil gubernur tidak diperbolehkan ambil bagian di dalamnya.

“Sama juga untuk posisi calon wakil bupati atau calon wakil wali kota, maka dia belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur,” jelas Hadar.

Pengecualian baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah melewati jeda satu kali masa jabatan, maka yang bersangkutan diperbolehkan lagi ikut dalam pilkada yang tingkatannya ada di bawahnya. “Sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Ayat (4) huruf (d) UU Nomor 1 Tahun 2015,” jelas Hadar.

Adapun aturan lain yang akan dibahas dalam draft PKPU pencalonan tersebut adalah kewajiban mengundurkan diri bagi kepala daerah yang berencana ikut dalam pilkada, di dalam satu provinsi maupun di daerah lain.

“Jadi buat bupati, wali kota, gubernur atau wakil gubernur yang berminat ikut dalam pilkada baik di provinsinya sendiri maupun provinsi lain harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tambah Hadar.

Pengesahan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya selambatnya dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. “Gubernur-wakil gubernur, bupati atau wali kota yang mencalonkan diri di provinsi atau kab/kota lain harus berhenti, sesuai ketentuan pada Ayat (4) dan Ayat (6) UU Pilkada,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)