Sakit, Hadi Poernomo Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tak bisa memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan sakit.
Hadi sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999 saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, semula yang bersangkutan bersedia hadir memenuhi pemanggilan keduanya itu sebelum akhirnya jatuh sakit. "Rupanya Pak Hadi poernomo diberi rujukan dokter jantung," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2015).
Dia menyampaikan, bahwa ketidakhadiran Hadi ini telah disampaikan kepada KPK melalui surat keterangan dokter yang diberikan pihak keluarga.
"Tadi pagi salah satu anggota keluarganya memberikan saya surat dokter itu. Tadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hadi sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999 saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Kuasa Hukum Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, semula yang bersangkutan bersedia hadir memenuhi pemanggilan keduanya itu sebelum akhirnya jatuh sakit. "Rupanya Pak Hadi poernomo diberi rujukan dokter jantung," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2015).
Dia menyampaikan, bahwa ketidakhadiran Hadi ini telah disampaikan kepada KPK melalui surat keterangan dokter yang diberikan pihak keluarga.
"Tadi pagi salah satu anggota keluarganya memberikan saya surat dokter itu. Tadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)