Kemenkumham Tak Terima Dibilang Intervensi Konflik Golkar

Kamis, 12 Maret 2015 - 11:37 WIB
Kemenkumham Tak Terima Dibilang Intervensi Konflik Golkar
Kemenkumham Tak Terima Dibilang Intervensi Konflik Golkar
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bantah dituding melakukan intervensi terhadap konflik internal Partai Golkar.

Kepala Bagian Informasi Komunikasi Biro Humas Kemenkumham, Rahmat Reinaldy menegaskan pihaknya tidak memiliki niat ikut mengeruhkan suasana konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Tidak ada niatan ingin memperkeruh, tidak ada niatan mengintervensi," ujar Rahmat ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2015).

Namun diakuinya, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Kepengurusan yang diajukan Partai Golkar Pimpinan Agung Laksono itu berdasakan amar putusan Mahkamah Partai," tukasnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham menuding dasar surat keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laloly terindikasi ada unsur manipulasi.

"Kemudian juga indikasi kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain terkait pasal 421 KUHAP," ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2015.‎

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), dengan adanya keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait Partai Golkar, situasi politik jadi tidak kondusif.

Alasannya, jika langkah para pembantu Jokowi di kabinet yang salah dibiarkan saja, maka politik saling 'ngerjain' terus terjadi dan membuat proses pembangunan terganggu.

"Apa yang dilakukan Menkumham akan membuat munculnya kembali polarisasi yang selama ini sudah mulai hilang," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8393 seconds (0.1#10.140)