Daerah Tak Patuhi Aturan Mutasi Pejabat

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:53 WIB
Daerah Tak Patuhi Aturan...
Daerah Tak Patuhi Aturan Mutasi Pejabat
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai sejumlah pemerintah daerah belum mematuhi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbukti masih banyak dalam pengisian, mutasi, dan pembebastugasan pejabat belum mengikuti aturan tersebut.

”Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama banyak yang belum dilakukan secara terbuka,” ujar Komisioner KASN Waluyo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kemarin. Lebih lanjut Waluyo mengatakan, ketidakpatuhan terhadap UU ASN ini di antaranya terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Dua kabupaten ini dalam melakukan pengisian JPT, mutasi, dan pembebastugasan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. ”KASN telah meminta penjelasan beberapa pejabat yang berwenang tentang pengisian JPT di Tana Tidung Kaltara. Lalu penjelasan terkait mutasi di SBD, NTT mengenai mutasi dan pembebastugasan,” paparnya. Untuk Tanah Tidung, permasalahan ini bermula pada 16 Januari 2015.

Bupati Tana Tidung Udunsyah saat itu mengangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV. Selain itu, diangkat juga pejabat fungsional dan kepala sekolah. ”Sejumlah 49 pejabat dilantik pada 17 Januari 2015 atau sehari sebelum purnatugas bupati,” kata dia. Waluyo mengatakan, kesalahan di Tana Tidung bukan saja melakukan proses seleksi secara tertutup, melainkan keputusan bupati melanggar peraturan yang berlaku.

”Saat itu kan sedang berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pasal 71 berbunyi petahana dilarang melakukan pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujarnya. KASN telah memberikan rekomendasi kepada bupati untuk mengembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diganti.

Selain itu, diharuskan melakukan seleksi ulang untuk mengisi JPT pratama. ”Seleksi ulang tersebut harus dilakukan secara terbuka,” ujarnya. Sementara untuk di SBD, hal ini bermula dari Bupati SBD Markus Dairo Tallu yang melakukan mutasi 275 pejabat eselon III dan IV. Selain itu, juga melakukan pembebastugasan 19 pejabat eselon III.

”Namun, proses ini dilakukan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Keputusan ini menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian dari ASN di lingkungan Kabupaten SBD,” ujar I Made Suwandi, anggota KASN. KASN telah melakukan penelusuran data PNS yang dimutasikan. Dia mengatakan bahwa dasar pembebasan tugas harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini sesuai dengan PP 53/2010, pembebasan tugas diberikan bagi pelanggaran berat. ”Itu setelah melalui tahapan- tahapan hukuman disiplin, tapi hal ini tidak terjadi di SBD,” ungkapnya. Terhadap masalah di SBD, KASN merekomendasikan agar lima pejabat yang sudah dilantik untuk mengisi jabatan kosong dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur PP13/2002 dapat dilanjutkan.

Kemudian, pejabat yang dibebastugaskan harus dikembalikan ke posisi semula. ”Pejabat yang sudah diangkat sebagai pengganti pejabat yang dibebastugaskan supaya dikembalikan ke posisi semula sebelum dilantik,” kata dia. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai masih banyak lagi yang kemungkinan mengangkat JPT tidak sesuai UU ASN.

Menurut dia, ada sekitar 15.726 JPT yang harus diawasi 3.000 di pusat dan lebih dari 12.000 di daerah. ”Ini tugas yang sangat berat. Dengan sumber daya yang masih terbatas karena masih baru, tentu sulit menjangkau dari Aceh hingga Papua,” kata dia. Dia mengatakan, sebenarnya saat menteri sebelumnya sosialisasi UU ASN sudah dilakukan secara maksimal dan sangat intensif.

Namun mungkin lantaran KASN masih baru dan waktu itu belum ada, jadi kementerian/ lembaga masih menjalani mekanisme lama. ”KASN harus aktif. Harus terlibat aktif dalam rapat tim penilai akhir (TPA). Sumber daya masih terbatas. KASN dimulai dengan beberapa orang. Rangka pendukungnya belum terbentuk. Ujiannya membangun kapasitas internal,” kata dia DiamenilaiKASNperlumembangun basis data JPT yang berisi rekam jejak dan profil JPT.

Selain itu, KASNjuga perlumembangun komunikasi yang efektif dengan LSM dan media lokal untuk membantu pengawasan JPT yang begitu banyak. Pembentukan KASN bisa menjaga birokrasi agar tetap mengedepankan sistem meritokrasi dalam promosi jabatan. Pasalnya, setelah era otonomi daerah, mutasi dan pengisian pejabat banyak dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prestasi.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0602 seconds (0.1#10.140)