MK Tegaskan KONI dan KOI Tidak Tumpang Tindih

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:46 WIB
MK Tegaskan KONI dan...
MK Tegaskan KONI dan KOI Tidak Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap komite olahraga yang berada di Indonesia memiliki kewenangan dan peran masing-masing dalam memajukan olahraga nasional.

Karena itu, MK memutuskan kedudukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak tumpang tindih dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Itu dinyatakan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

“Memaknai frasa komite olahraga dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) ; Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 39, dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangan MK menilai ada beberapa komite olahraga nasional hendaknya tidak menghambat perkembangan keolahragaan nasional. Lagipula, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional dengan tegas membagi tugas dan kewenangan beberapa komite olahraga. Dalam UU tersebut juga diatur fungsi dan kewenangan pemerintah serta pemerintah daerah atas cabang olahraga.

Dengan begitu, ungkap Arief, tidak ada tumpang tindih kewenangan antarkomite olahraga nasional. Terlebih, UU SKN secara tegas sudah membagi tugas, fungsi, dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lain.

Kuasa hukum KONI, Rendy Kailimang, menghargai apa yang telah diputuskan MK atas pengujianUUSistemKeolahragaan Nasional. Untuk menindaklanjuti putusan MK, baik itu KONI, KOI, ataupun komite olahraga lain harus tetap berkoordinasi untuk memajukan olahraga nasional.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved