Badrodin Bantah Ada Kesepakatan Berhentikan Kasus BW dan AS
Rabu, 11 Maret 2015 - 20:26 WIB
Badrodin Bantah Ada Kesepakatan Berhentikan Kasus BW dan AS
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku memang ada kesepakatan antara pemimpin KPK, Wakapolri dan Jaksa Agung dalam menyelesaikan masalah antara KPK dan Polri. Yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan dalam koridor hukum.
Dia menuturkan, adapun implementasinya memiliki tiga kesepakatan. Pertama, kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena sesuai putusan praperadilan PN Jaksel yang menyatakan BG bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum. Sehingga, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Tidak mungkin juga KPK melakukan SP3 karena KPK tidak punya wewenang SP3," ujar Badrodin saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
Kedua, kata dia, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan seperti kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tetap dilanjutkan.
"Karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP3). Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan seperti kasus (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja)," jelasnya.
Kemudian yang terakhir, kata Badrodin, sembari menunggu situasi cooling down untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya. Akan tetapi, kasus AS dan BW akan tetap berjalan.
"Bukan dihentikan sampai dengan situasi benar-benar kondusif. Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya. Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tandas Badrodin.
Dia menuturkan, adapun implementasinya memiliki tiga kesepakatan. Pertama, kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena sesuai putusan praperadilan PN Jaksel yang menyatakan BG bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum. Sehingga, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Tidak mungkin juga KPK melakukan SP3 karena KPK tidak punya wewenang SP3," ujar Badrodin saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
Kedua, kata dia, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan seperti kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tetap dilanjutkan.
"Karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP3). Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan seperti kasus (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja)," jelasnya.
Kemudian yang terakhir, kata Badrodin, sembari menunggu situasi cooling down untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya. Akan tetapi, kasus AS dan BW akan tetap berjalan.
"Bukan dihentikan sampai dengan situasi benar-benar kondusif. Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya. Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tandas Badrodin.
(kri)