Nurdin Halid Sebut Kubu Ical Sah Ajukan Calon Kepala Daerah
Rabu, 11 Maret 2015 - 20:16 WIB
Nurdin Halid Sebut Kubu Ical Sah Ajukan Calon Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengaku tak terganggu untuk mempersiapkan diri dalam pelaksaan pilkada serentak dengan adanya surat Menkumham Yasonna H Laoly yang menerima hasil putusan Mahkamah Partai.
Mereka mengklaim kepengurusan yang sah untuk mencalonkan kepala daerah ialah Partai Golkar yang dipimpin Ical sebagaimana hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
"Pilkada jalan terus, kita yang diikuti," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Oleh karenanya, dia yakin nantinya kepala daerah yang didaftarkan dari kubu Ical akan diterima penyelenggara untuk mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini. "Pasti, pasti (diterima)," kata dia singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kubu Ical pun memprotes karena dalam putusan Mahkamah Partai tidak disebutkan pihak mana yang menang dalam konflik internal partai berlogo pohon beringin itu. Mereka pun mendatangi Kantor Kemenkumham untuk menjelaskan keputusan yang sebenarnya dari sidang Mahkamah Partai.
Mereka mengklaim kepengurusan yang sah untuk mencalonkan kepala daerah ialah Partai Golkar yang dipimpin Ical sebagaimana hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
"Pilkada jalan terus, kita yang diikuti," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Oleh karenanya, dia yakin nantinya kepala daerah yang didaftarkan dari kubu Ical akan diterima penyelenggara untuk mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini. "Pasti, pasti (diterima)," kata dia singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kubu Ical pun memprotes karena dalam putusan Mahkamah Partai tidak disebutkan pihak mana yang menang dalam konflik internal partai berlogo pohon beringin itu. Mereka pun mendatangi Kantor Kemenkumham untuk menjelaskan keputusan yang sebenarnya dari sidang Mahkamah Partai.
(kri)