Tersangka Korupsi Kalah Praperadilan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:56 WIB
Tersangka Korupsi Kalah...
Tersangka Korupsi Kalah Praperadilan
A A A
PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah kemarin menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang,

Kabupaten Banyumas. Hakim tunggal Kristanto Sahat menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan. “Sehingga permohonan praperadilan oleh pemohon tidak dikabulkan,” kata Kristanto di persidangan kemarin. Mukti Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyumas atas kasus dugaan korupsi program dana bantuan sosial pengembangan sapi.

Pedagang sapi ini dianggap merugikan negara Rp50 juta dalam proyek senilai total Rp440 juta. Dalam penyidikan, Mukti mengaku bukan ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Desa Sumbang, yang mendapat kucuran dana tersebut. Oleh karena itu, Mukti Ali melalui penasihat hukumnya, Djoko Susanto, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto terkait penetapan tersangka tersebut.

Djoko berpendapat bahwa Mukti Ali bukan pejabat negara jika merujuk ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Gugatan praperadilan itu merujuk pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Atas putusan tersebut, Djoko mengatakan bahwa hukum terkesan tajam kepada rakyat kecil dan tumpul kepada orang-orang yang memiliki pangkat dan kekuasaan. “Kami akan mengupayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Polres Banyumas AKBP Djalal mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, putusan tersebut sudah sangat adil, baik secara normatif maupun materiil. “Dalam hukum formal yang berlaku, memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan.

Jadi, eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan,” katanya.

Prahayuda febrianto/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)