Tersangka Korupsi Kalah Praperadilan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:56 WIB
Tersangka Korupsi Kalah...
Tersangka Korupsi Kalah Praperadilan
A A A
PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah kemarin menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang,

Kabupaten Banyumas. Hakim tunggal Kristanto Sahat menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan. “Sehingga permohonan praperadilan oleh pemohon tidak dikabulkan,” kata Kristanto di persidangan kemarin. Mukti Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyumas atas kasus dugaan korupsi program dana bantuan sosial pengembangan sapi.

Pedagang sapi ini dianggap merugikan negara Rp50 juta dalam proyek senilai total Rp440 juta. Dalam penyidikan, Mukti mengaku bukan ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Desa Sumbang, yang mendapat kucuran dana tersebut. Oleh karena itu, Mukti Ali melalui penasihat hukumnya, Djoko Susanto, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto terkait penetapan tersangka tersebut.

Djoko berpendapat bahwa Mukti Ali bukan pejabat negara jika merujuk ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Gugatan praperadilan itu merujuk pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Atas putusan tersebut, Djoko mengatakan bahwa hukum terkesan tajam kepada rakyat kecil dan tumpul kepada orang-orang yang memiliki pangkat dan kekuasaan. “Kami akan mengupayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Polres Banyumas AKBP Djalal mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, putusan tersebut sudah sangat adil, baik secara normatif maupun materiil. “Dalam hukum formal yang berlaku, memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah praperadilan.

Jadi, eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan,” katanya.

Prahayuda febrianto/Ant
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved