Panitia Hak Angket Segera Temukan Hasil
A
A
A
JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil Tim 20 selaku penyusun e-budgeting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Hasil hak angket akan diumumkan pada rapat paripurna 10 hari mendatang.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Ongen Sangadji mengatakan, sejak hak angket diparipurnakan pada 26 Februari, pihaknya mendapati fakta bahwa APBD 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan dengan Dewan.
Fakta ini hasil pemanggilan anggota Badan Anggaran dan dokumen APBD yang didapat dari Kemendagri. Kendati demikian, Ongen belum dapat menyimpulkan apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat langsung dalam pemalsuan tersebut. Untuk itu, panitia hak angket akan memanggil Tim 20 dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada tim e-budgeting untuk hadir pada pukul 10.00 WIB besok (hari ini). Sorenya kami akan meminta keterangan Pak Pras (Prasetyo Edi Marsudi). Semua ini dilakukan agar semua jelas,” kata Ongen Sangadji di gedung DPRD kemarin. Pemanggilan Tim 20 untuk mencocokkan isi kegiatan yang telah dikunci dengan kegiatan yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015 hasil paripurna.
Sementara itu, pemanggilan Prasetyo untuk meminta keterangan perihal surat yang dikirimkan ke Kemendagri pada 5 dan 23 Februari. Sebelumnya Prasetyo membantah APBD milik pemprov bukanlah APBD hasil pengesahan paripurna. Terkait adanya pencabutan hak angket yang dilakukan sejumlah fraksi seperti Fraksi partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan PKB, Ongen mengaku tidak memengaruhi proses hak angket.
Menurutnya, hak angket yang telah diparipurnakan itu sah secara hukum. “Hak angket itu seperti yang ketua umum saya sampaikan tidak perlu ragu. Kita mau ungkap kebenaran itu harus ada hak angket supaya kita tahu mana yang salah mana yang benar. Kalau kemudian nanti anggota DPRD salah, ya proses,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyilakan panitia hak angket memeriksa Tim 20. Pemprov DKI Jakarta menggunakan jasa Tim 20 itu sebagai penyusun ebudgeting lantaran mereka memiliki kemampuan teknologi yang berpengalaman. “Kami menghargai hak angket dan proses hukum lainnya. Terpenting Kemendagri sudah mengevaluasi APBD.
Keputusan semuanya ada di Kemendagri,” ujarnya. Di bagian lain, Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman. Sebelumnya Alex mangkir pada pemeriksaan Senin (9/3). Alex diperiksa dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) 2014.
“Akan dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis (12/3) nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. Kemarin penyidik memeriksa tujuh saksi, terdiri atas 2 petugas pejabat pembuat komitmen, 2 orang dari pejabat penerima hasil pekerjaan atau tim pengawas, dan 3 saksi yang merupakan kepala sekolah SMA Negeri 101 Jakarta, SMA 65 Jakarta, dan SMA 19 Jakarta.
Bima setiyadi/Helmi syarif
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Ongen Sangadji mengatakan, sejak hak angket diparipurnakan pada 26 Februari, pihaknya mendapati fakta bahwa APBD 2015 sebesar Rp73,08 triliun yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan dengan Dewan.
Fakta ini hasil pemanggilan anggota Badan Anggaran dan dokumen APBD yang didapat dari Kemendagri. Kendati demikian, Ongen belum dapat menyimpulkan apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat langsung dalam pemalsuan tersebut. Untuk itu, panitia hak angket akan memanggil Tim 20 dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada tim e-budgeting untuk hadir pada pukul 10.00 WIB besok (hari ini). Sorenya kami akan meminta keterangan Pak Pras (Prasetyo Edi Marsudi). Semua ini dilakukan agar semua jelas,” kata Ongen Sangadji di gedung DPRD kemarin. Pemanggilan Tim 20 untuk mencocokkan isi kegiatan yang telah dikunci dengan kegiatan yang ada dalam APBD DKI Jakarta 2015 hasil paripurna.
Sementara itu, pemanggilan Prasetyo untuk meminta keterangan perihal surat yang dikirimkan ke Kemendagri pada 5 dan 23 Februari. Sebelumnya Prasetyo membantah APBD milik pemprov bukanlah APBD hasil pengesahan paripurna. Terkait adanya pencabutan hak angket yang dilakukan sejumlah fraksi seperti Fraksi partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan PKB, Ongen mengaku tidak memengaruhi proses hak angket.
Menurutnya, hak angket yang telah diparipurnakan itu sah secara hukum. “Hak angket itu seperti yang ketua umum saya sampaikan tidak perlu ragu. Kita mau ungkap kebenaran itu harus ada hak angket supaya kita tahu mana yang salah mana yang benar. Kalau kemudian nanti anggota DPRD salah, ya proses,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyilakan panitia hak angket memeriksa Tim 20. Pemprov DKI Jakarta menggunakan jasa Tim 20 itu sebagai penyusun ebudgeting lantaran mereka memiliki kemampuan teknologi yang berpengalaman. “Kami menghargai hak angket dan proses hukum lainnya. Terpenting Kemendagri sudah mengevaluasi APBD.
Keputusan semuanya ada di Kemendagri,” ujarnya. Di bagian lain, Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman. Sebelumnya Alex mangkir pada pemeriksaan Senin (9/3). Alex diperiksa dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) 2014.
“Akan dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis (12/3) nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. Kemarin penyidik memeriksa tujuh saksi, terdiri atas 2 petugas pejabat pembuat komitmen, 2 orang dari pejabat penerima hasil pekerjaan atau tim pengawas, dan 3 saksi yang merupakan kepala sekolah SMA Negeri 101 Jakarta, SMA 65 Jakarta, dan SMA 19 Jakarta.
Bima setiyadi/Helmi syarif
(bbg)