BPJS Ujicoba Sistem Pembayaran Baru

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:45 WIB
BPJS Ujicoba Sistem...
BPJS Ujicoba Sistem Pembayaran Baru
A A A
JAKARTA - Kebijakan Badan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menerapkan pembayaran berbasis kinerja ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dinilai tidak tepat.

Sebab, pembayaran iuran kapitasi belum dinaikkan, dan sistem itu akan membebani dokter primer. Pakar Jaminan Sosial dan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, sistem pembayaran dokter di FKTP saat ini masih terlalu rendah. Sistem pembayaran berbasis kinerja tidak tepat jika diterapkan di kotakota besar lantaran pesertanya timpang.

“Harusnya pembayaran dokter primer dinaikkan agar mereka bisa maksimal bekerja. Itu kan salah satu bentuk penguatan FKTP juga,” ujarnya. Menurut dia, pembayaran iuran kepada dokter primer masih belum sampai Rp20.000 Hal tersebut membuat langkah promotif preventif yang diemban FKTP tidak maksimal.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan, uji coba sistem pembayaran berbasis kinerja yang diterapkan di Jambi, Pekanbaru, dan Padang, mulai Desember 2014 hingga Februari 2015, dinilai sukses dan memuaskan. Hal tersebut menjadi titik acuan untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis kinerja ke semua FKTP di wilayah perkotaan pada semester kedua.

“Di Jambi, Pekanbaru, dan Padang, penerapan sistem itu cukup memuaskan,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, sistem pembayaran ke FKTP berbasis kinerja mampu menertibkan proses administrasi pencatatan terhadap semua kegiatan puskesmas secara komprehensif. Selain itu juga mampu mengendalikan rujukan nonspesialistik, dan peningkatan upaya promotif preventif di FKTP.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan, sistem pembayaran berbasis kinerja masih dalam tahapan pembahasan. Karena itu, pihaknya masih terus mengkaji mekanisme lebih lanjut. Meski begitu dia tidak memungkiri tahapan uji coba beberapa waktu lalu di Jambi, Pekanbaru, dan Padang menjadi salah satu titik acuan untuk rencana penerapan sistem tersebut ke seluruh FKTP di wilayah perkotaan.

“Kami melihat uji coba di tiga tempat itu ada efek positifnya,” ujarnya. Direktur Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, menyatakan, Kemenkes telah membahas mengenai pembayaran ke FKTP berbasis kinerja dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, ada beberapa hal penting yang dilakukan jika sistem pembayaran berbasis kinerja ini akan diterapkan.

Di antaranya penilaian FKTP merujuk kriteria pengedepanan promotif preventif, penguatan sosialisasi, dan penerapannya hanya di kotakotatertentu.“ Kami masih fokus sosialisasi, dan tidak semua kota dipaksakan menerapkan sistem ini,” ujarnya.

Imas damayanti
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5190 seconds (0.1#10.140)