Kemenaker Kaji Indikator Kinerja untuk Sistem Pengupahan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:44 WIB
Kemenaker Kaji Indikator Kinerja untuk Sistem Pengupahan
Kemenaker Kaji Indikator Kinerja untuk Sistem Pengupahan
A A A
TANGERANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana akan mengkaji indikator kinerja dalam sistem pengupahan nasional. Indikator kinerja diyakini akan meningkatkan produktivitas.

Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, performa indikator kinerja bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian upah secara nasional. Hal ini dikatakan setelah mendengar paparan dari CEO PT KMK Global Sport CK Song yang menerapkan indikator kinerja di sistem pengupahan perusahaannya. Hanif menyatakan indikator ini menarik karena kenaikan upah tidak selalu paralel dengan produktivitas kinerja.

Tetapi ketika kinerja jadi tolok ukur pemberian upah, jadi ada penyambung antara kenaikan upah dengan produktivitas. “Tentu ini bisa dinasionalkan (indikator kinerja dalam sistem pengupahan nasional). Indikator ini sangat menarik untuk dikembangkan,” katanya usai berkunjung ke pabrik yang memproduksi sepatu Nike ini kemarin.

Politikus PKB ini menjelaskan, tentu pertimbangan indikator kinerja ini tidak bisa langsung ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pihaknya akan berdialog kembali dengan pihak industri padat karya, dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Hanif menerangkan, semua indikator masukan dari semua pihak ini akan diramu secara komprehensif agar ada skema sistem pengupahan yang lebih baik dan diterima semua kalangan.

Hanif menjelaskan, pemerintah terus mencari role model sistem pengupahan yang baik dari semua kalangan. Sistem pengupahan yang baik, ujarnya, harus melalui dialog bipartit yang tertata misalnya antara pekerja dan pengusaha. Formula mengenai sistem pengupahan yang adil nanti juga harus berdampak pada kesejahteraan pekerja, namun juga mendukung dunia usaha untuk terus berinvestasi di Tanah Air.

“Harus ada reformasi sistem penetapan upah di Indonesia. Namun, prosesnya juga harus ada perbaikan sehingga ada perbaikan secara keseluruhan,” ungkapnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan, pihaknya memang tengah mencari skema pengupahan yang bagus karena selama ini penetapan upah di Jateng selalu menuai pro dan kontra.

Padahal, beberapa model pengupahan sudah dicoba setelah sebelumnya berdialog dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dia mengaku tertarik untuk berkunjung ke PT KMK karena menerapkan pola pengupahan lima tahunan namun tidak timbul gejolak dalam penetapannya.

Menurut dia, pengupahan di Jateng sudah merujuk kepada Permen No 33/2012. Bahkan, gubernur pun sudah mengeluarkan Pergub No 64/2014. Bahkan, pihaknya dalam survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menyebut 60 item merek komponen.

Sementara itu, CEO PT KMK C.K Song mengatakan bahwa pihaknya menerapkan sistem pengupahan yang terdiri atas gaji pokok yang sesuai upah minimum kabupaten (UMK), imbalan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tambahan upah berdasarkan penilaian. Selain itu, juga diberikan tunjangan lembur, kehadiran, fungsional, komunikasi, dan transportasi serta tunjangan operasional dan bonus.

Selain itu, perusahaan juga memberi pelatihan, bahkan Pajak penghasilan juga dibayar perusahaan, tambahan makanan, penyediaan transportasi bis, klinik dan reimburse biaya pengobatan, baju seragam, santunan kelahiran, tur per tahun bersama keluarga, dan bantuan bagi keluarga.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0768 seconds (0.1#10.140)
pixels