KPK Tetapkan Tiga Pejabat BBJ Tersangka Penyuapan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:39 WIB
KPK Tetapkan Tiga Pejabat...
KPK Tetapkan Tiga Pejabat BBJ Tersangka Penyuapan
A A A
JAKARTA - Meski sedang menghadapi berbagai persoalan, upaya penindakan pelaku korupsi tetap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin lembaga antikorupsi ini menetapkan tiga pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. “Mereka adalah MBSW (direktur utama BBJ), HW (pemegang saham BBJ), dan SRK (pemegang saham BBJ),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat di Jakarta kemarin.

Suap yang diberikan oleh tiga pejabat BBJ itu terkait izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Dengan maksud, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional,” tandas Priharsa. Ketiga tersangka saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional. Mereka pun diduga memberikan Rp7 miliar kepada kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (mantan kepala Bappebti). Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya pada 12 November 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya. Seluruh harta kekayaan tindak pidana pencucian uang yang berasal hasil korupsi turut dirampas untuk negara.

Majelis yang terdiri atas Sinung Hermawan sebagai dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Sutio Jumagi Akhirno, I Made Hendra Kusuma, dan Djoko Subagyo menilai, dari enam dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatannya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)